Program ini sebelumnya diumumkan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud pada 2025 lalu sebagai upaya memperluas akses kepemilikan rumah layak bagi warga kurang mampu di seluruh wilayah provinsi.
Kebijakan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Pemprov Kaltim dengan empat lembaga perbankan penyalur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yakni Bankaltimtara, Bank Mandiri, Bank BTN serta Bank BTN Syariah.
Melalui kerja sama ini pemerintah daerah menanggung biaya administrasi pengajuan rumah subsidi hingga maksimal Rp10 Juta per penerima yang mencakup berbagai komponen biaya, mulai dari administrasi kredit perbankan hingga jasa notaris.
Dengan demikian, calon penerima rumah subsidi tidak lagi dibebani pengeluaran awal yang selama ini kerap menjadi kendala utama dalam proses kepemilikan rumah.
Terkait hal itu, Anggota DPRD Kaltim Damayanti memberikan apresiasi atas terobosan yang dilakukan pemerintah provinsi dan menilai program ini sejalan dengan visi dan misi gubernur dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui penyediaan hunian yang terjangkau bagi kelompok ekonomi lemah.
“Saya mengapresiasi langkah gubernur. Harapannya, program ini tidak berhenti pada seremoni peluncuran saja, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan secara finansial,” ujar Damayanti, Sabtu (3/1/2025).
Damayanti menekankan pentingnya sosialisasi yang masif agar informasi mengenai program ini dapat diketahui secara luas. Politisi PKB itu meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bersama media massa untuk aktif menyampaikan mekanisme dan persyaratan pengajuan kepada masyarakat.
“Banyak warga yang masih bertanya-tanya mengenai teknis pelaksanaannya. Karena itu, diperlukan peran OPD dan media agar informasi tidak simpang siur dan tepat sasaran,” katanya.
Program pembebasan biaya administrasi ini menyasar berbagai kelompok rentan, seperti petani, nelayan, pengemudi ojek daring, pekerja sektor informal hingga masyarakat miskin perkotaan.
Proses pengajuannya pun dinilai cukup sederhana. Calon penerima cukup mengajukan KPR rumah subsidi melalui salah satu bank penyalur. Setelah pengajuan disetujui, pihak bank akan meneruskan usulan subsidi ke Dinas PUPR-PERA. Dana subsidi sebesar Rp10 Juta kemudian ditransfer langsung ke rekening bank untuk dibayarkan kepada notaris dan pihak-pihak terkait. Pada tahun 2025 lalu Pemprov Kaltim menargetkan pembebasan biaya administrasi untuk 1.000 unit rumah subsidi.
Program ini diharapkan mampu meringankan beban awal kepemilikan rumah sekaligus memperluas kesempatan MBR untuk memiliki hunian yang layak dan aman.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan perumahan yang berkelanjutan serta mengurangi kesenjangan kepemilikan rumah di Kaltim. “Dengan program ini, diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat secara lebih merata,” Damayanti memungkasi.
Editor: Aspian Nur