Empat Raperda yang menjadi fokus utama meliputi Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ranperda Perubahan Bentuk Hukum PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), serta Ranperda Perubahan Bentuk Hukum PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kaltim menjadi Perseroda.
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyampaikan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja kolektif yang dilakukan secara terencana dan terkoordinasi dengan pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, seluruh tugas dan fungsi Bapemperda dapat kami jalankan dengan baik dan tepat waktu,” kata Demmu pada Jumat (2/1/2025).
Dimulai dari penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), koordinasi dengan pemerintah provinsi, hingga penyiapan Ranperda inisiatif DPRD.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD se-Katim Nomor 01 Tahun 2025, Bapemperda memiliki tiga fungsi utama, yakni menyusun Propemperda, mengoordinasikan penyusunan peraturan daerah bersama pemerintah daerah, serta menyiapkan Raperda inisiatif DPRD yang bersifat prioritas.
Menurutnya, sepanjang tahun 2025, pelaksanaan tugas Bapemperda berjalan efektif dan produktif. Sejumlah Raperda strategis berhasil dirampungkan, termasuk usulan Komisi II DPRD Kaltim terkait lembaga penjamin kredit daerah serta regulasi yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Regulasi mengenai pinjaman kredit daerah dan penguatan BUMD telah kita selesaikan,” sebutnya.
“Harapannya, keberadaan Perda ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta menciptakan iklim pembangunan yang lebih progresif di Kaltim,” tuturnya.
Memasuki tahun 2026, Demmu menjelaskan penyusunan Propemperda akan mengacu pada ketentuan Peraturan Mendagri Nomor 80 Tahun 2021 tentang Perencanaan Produk Hukum Daerah.
Dalam aturan tersebut, jumlah Raperda yang diusulkan dibatasi, yakni tidak boleh melebihi 25 persen dari total usulan yang berasal dari DPRD, pemerintah provinsi, putusan pengadilan, serta hasil supervisi Kemendagri.
Sejumlah usulan Raperda yang telah masuk antara lain terkait penyertaan modal daerah, pengelolaan jasa, serta penyempurnaan beberapa Perda strategis lainnya.
Melalui proses perencanaan yang matang dan sistematis, Bapemperda DPRD Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas.
“Kemudian transparan, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kaltim,” pungkasnya.
Editor: Erwin