Penindakan dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat dari Kelurahan Loa Bahu dan Loa Bakung terkait kendaraan besar yang parkir sembarangan di badan jalan dan kawasan permukiman.
Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Kota Samarinda, Duri mengatakan penertiban dimulai di Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, tepatnya di depan SMA Terpadu.
Di lokasi tersebut, petugas mendapati kendaraan roda empat yang parkir tidak sesuai aturan dan sempat dilakukan penguncian ban sebagai bentuk peringatan.
“Kami kunci bannya, namun kami lepaskan kembali setelah pemilik datang dengan catatan tidak mengulangi. Ini masih pembinaan awal,” ujar Duri, Jum’at (2/1/2025).
Petugas kemudian bergerak ke Ring Road 1, Kelurahan Loa Bahu, dan menemukan dua unit truk kontainer parkir liar. Dishub langsung melakukan pengempesan ban terhadap kendaraan tersebut.
“Ban truk kami gembosi seluruhnya, baik penarik maupun gandengannya. Ini bentuk penertiban tegas,” katanya.
Penindakan berlanjut ke Perumahan Daksa, Kelurahan Loa Bahu, menyusul laporan workshop yang memakan badan jalan di kawasan Perumahan BCL. Dishub memberi peringatan keras dan memerintahkan pemilik workshop membersihkan lokasi pada hari yang sama.
Duri menegaskan ke depan Dishub akan meningkatkan sanksi, mulai dari penilangan bersama kepolisian hingga pencabutan KIR dan pemblokiran kartu BBM bagi kendaraan yang membandel. Penertiban ini turut melibatkan pihak kelurahan dan kecamatan setempat.
Editor: Erwin