Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar mengatakan bahwa disiplin internal menjadi fondasi utama dalam membangun kepolisian yang profesional dan berwibawa.
Menurutnya, seluruh personel Polri terikat pada kode etik dan aturan disiplin yang wajib ditegakkan tanpa pengecualian.
“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran berat. Setiap anggota yang terbukti bersalah akan diproses sesuai aturan, tanpa pandang jabatan atau kedekatan,” ujar Hendri Umar saat dikonfirmasi, Jumat (2/1/2026).
Sepanjang tahun 2025, Polresta Samarinda mencatat sejumlah pelanggaran internal yang berujung pada sanksi tegas. Hendri mengungkapkan, tiga hingga empat personel telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena perbuatannya dinilai mencoreng nama baik institusi.
“Selain PTDH, ada juga anggota yang dikenakan sanksi demosi hingga empat tahun serta penempatan khusus,” jelasnya.
Pelanggaran yang ditindak tegas meliputi keterlibatan penyalahgunaan narkoba dan perbuatan asusila. Selain sanksi pemberhentian dan demosi, Polresta juga menerapkan penempatan khusus selama 21 hari hingga satu bulan sesuai putusan sidang kode etik.
Hendri Umar menambahkan, ketegasan terhadap internal merupakan bentuk tanggung jawab moral kepolisian. Ke depan, pengawasan dan evaluasi akan terus diperkuat guna memastikan pelayanan kepolisian yang bersih, profesional, dan dipercaya masyarakat Samarinda.
Editor: Erwin