Regulasi tersebut merupakan satu dari instrumen strategis dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam jangka pendek, sejumlah langkah konkret memang telah dilakukan oleh DPR RI bersama pemerintah pusat.
Namun untuk kepentingan jangka panjang, terutama yang berkaitan dengan revisi dan pengesahan undang-undang perampasan aset, masih diperlukan proses pembahasan lanjutan yang lebih komprehensif. “Untuk jangka pendek sudah ada tindak lanjut dari DPR RI dan pemerintah pusat. Tetapi dalam jangka panjang, termasuk revisi undang-undang perampasan aset, tentu membutuhkan proses yang lebih matang,” kata Salehuddin kepada Korankaltim.com Jumat (2/1/2026).
Meskipun secara substansi RUU Perampasan Aset telah mendapatkan kesepakatan bersama, proses penyusunan regulasi tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Masukan dari masyarakat serta penegasan dari sisi regulasi menjadi hal penting agar undang-undang ini memiliki landasan hukum yang kuat. “Kami sepakat secara substansi, tetapi penyusunannya harus memperhatikan aspirasi publik,” jelas Salehuddin.
Politisi Golkar itu menyoroti sejumlah pasal dalam draf RUU yang hingga kini masih memicu perdebatan. Satu diantaranya terkait kewenangan aparat penegak hukum yang dinilai terlalu luas, khususnya dalam hal pemblokiran aset maupun penindakan tanpa adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Ada beberapa isu yang menjadi perhatian, misalnya kewenangan aparat untuk melakukan pemblokiran atau penangkapan tanpa adanya kekuatan hukum tetap. Substansi seperti inilah yang harus dibahas secara lebih mendalam,” ucapnya.
Meski demikian Salehuddin menilai urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset tetap sangat tinggi. Regulasi ini dibutuhkan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi, namun tetap harus menjamin perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
“Namun, pembahasannya harus dilakukan secara mendalam agar tidak mendegradasi hak warga negara. Tujuan akhirnya jelas, yaitu memperkuat pemberantasan korupsi,” tutup Salehuddin.
Editor: Aspian Nur