“Jadi perlu juga saya sampaikan di sini biar Panwascam juga bisa tahu. Yang berhak memberikan hak suaranya adalah warga yang masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan yang sudah memiliki E-KTP serta telah merekam data E-KTP. Untuk yang sudah rekam data tapi belum punya E-KTP ini akan diterbitkan surat keterangan. Sedangkan yang lainnya dalam hal ini yang belum rekam data memang tidak bisa berikan hak suaranya. Itu sesuai aturan dan informasi dari penyelengara Pemilu,” ujar Nusyirwan.
Karena itu lanjut dia, saat ini Pemkot Samarinda juga terus kebut untuk menyelesaikan proses perekaman data. Semua yang berpotensi menjadi penghambat proses perekaman data ditekan sedemikian rupa demi kelancaran proses perekaman data dimaksud. Terutama jaringan internet. Sementara di sisi lain, diminta kepada para camat di lingkungan Kota Samarinda agar terus mensosialisasikan kepada warga terkait perekaman data E-KTP.
“Warga juga kita minta supaya bisa lebih pro aktif. Segera datang untuk melakukan proses rekam data. Biar bisa punya hak suara. Dan terlebih agar tidak sampai menimbulkan permasalahan di saat pelaksanaan Pemilu nanti. Biar proses dan pelaksanaan lancar, daerah kita tetap kondusif, dan terlebih biar pembangunan tetap berjalan lancar,” jabar Nusyirwan.
Di samping itu lanjut Nusyirwan, yang juga perlu diketahui Panwascam adalah menyangkut radius pemasangan Alat Peraga Kampanye (Algaka) dari sejumlah fasilitas publik. Terutama TNI yang secara tegas meminta agar tidak boleh ada pemasangan Algaka di sekitar radius 100 meter dari fasilitas TNI demi menjaga netralitas TNI dari dunia politik.
“Akhirnya kami ucapkan selamat bagi para anggota Panwascam yang baru dilantik. Selamat bekerja sesuai aturan yang berlaku. Karena bagaimanapun juga, kualitas Pemilu juga tidak bisa terlepas dari peran serta Panwascam dalam proses pengawasan di lapangan,” pungkas Nusyirwan sembari menyalami 30 anggota Panwascam yang baru saja dilantik oleh Ketua Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kota Samarinda, Abdul Muin tersebut. (ms/*)