Kali ini, persidangan menghadirkan dua saksi ahli dari kuasa hukum terdakwa, yakni ahli psikologi dan ahli pidana, untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Persidangan dipimpin Hakim Ketua Agung Prasetyo, didampingi Hakim Anggota Elin Pujiastuti dan Lili Evelin. Agenda utama adalah mendengarkan pendapat para ahli terkait dakwaan penuntut umum.
Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Noor Salim, menjelaskan bahwa keterangan ahli menegaskan tidak adanya unsur perencanaan dalam peristiwa penembakan.
Ahli psikologi menyatakan kondisi kejiwaan seseorang bisa memengaruhi perbuatan, namun dendam bukan indikator perencanaan.
“Ahli psikolog menerangkan setiap perbuatan pasti ada sebab, salah satunya dendam. Tapi itu tidak menentukan adanya perencanaan. Perencanaan harus dilakukan dengan tenang dan akibatnya dipikirkan matang,” ujar Salim
Menurutnya, baik ahli psikologi maupun ahli pidana sepakat bahwa tindakan penembakan terjadi secara serta-merta oleh satu orang pelaku.
“Perencanaan harus memenuhi tiga unsur, proses kematian, alat yang digunakan, dan lokasi kejadian. Itu semua tidak ada, sehingga perbuatannya masuk Pasal 338 KUHP, pembunuhan tanpa perencanaan,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Andy Renaldy Saputra, menekankan fakta persidangan telah menunjukkan bukti kuat.
“Tidak mungkin perkara ini disidangkan tanpa korban. Klien kami meninggal akibat penembakan, diperkuat keterangan saksi dan pengakuan terdakwa IJ. Fakta persidangan sudah sangat terang,” jelasnya.
Sidang berikutnya akan digelar secara daring atas pertimbangan keamanan. Kedua pihak berharap hak-hak terdakwa dan keluarga korban tetap terpenuhi. Agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum, yang akan menjadi penentu langkah hukum berikutnya.
Editor: Erwin