Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan perayaan berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menegaskan bahwa kembang api merupakan barang yang penggunaannya harus berada dalam pengawasan ketat dan wajib mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.
Ia menekankan, tidak semua pihak dapat sembarangan menggelar pesta kembang api tanpa memenuhi prosedur perizinan.
“Termasuk barang yang harus dalam pengawasan. Jadi harus ada perizinan yang dikeluarkan oleh pihak pengelola kegiatan, termasuk pihak penjual yang juga harus terdaftar. Ada ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi,” ujar Hendri, Rabu (17/12).
Ia mengungkapkan, hingga saat ini sejumlah hotel di Kota Samarinda telah mengajukan permohonan rekomendasi untuk menggelar pesta kembang api pada malam pergantian tahun. Dari pengajuan tersebut, pihak kepolisian telah memberikan rekomendasi kepada dua hotel.
“Untuk sementara ada dua hotel yang sudah mengajukan ke kami, dan rekomendasinya sudah kami kirimkan ke Polda Kaltim. Selanjutnya Direktorat Intelkam Polda Kaltim yang akan menentukan apakah hotel tersebut diperbolehkan melaksanakan perayaan tahun baru dengan menggunakan kembang api,” jelasnya.
Selain penggunaan kembang api, Polresta Samarinda juga melakukan pengawasan terhadap peredarannya di tingkat penjualan. Hendri menegaskan, penjualan kembang api tetap diperbolehkan selama berasal dari distributor resmi yang telah mengantongi izin.
“Distribusinya sudah ada dan berizin, ada beberapa PT yang memang resmi. Jika pengecer mendapatkan barang dari distributor tersebut, itu kita perbolehkan,” katanya.
Namun demikian, jenis kembang api yang dijual harus sesuai dengan spesifikasi keamanan dan tidak membahayakan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun menggunakan kembang api ilegal.
“Pengawasan ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar perayaan Tahun Baru berjalan aman dan kondusif,” pungkasnya.
Editor: Erwin