Namun, ia mengingatkan bahwa potensi tidak bisa serta-merta disamakan dengan penyebab langsung suatu bencana.
“Tambang memang bisa berdampak pada lingkungan bila melanggar kaidah. Itu fakta. Tapi banjir adalah peristiwa hidrologi yang kompleks, tidak bisa ditarik kesimpulan hanya dari satu faktor,” ujar Seno Aji, Senin (15/12/2025).
Ia menjelaskan, banjir dipengaruhi oleh banyak variabel, mulai dari curah hujan ekstrem, kondisi daerah aliran sungai (DAS), perubahan tata ruang, sedimentasi sungai, hingga sistem drainase dan daya tampung wilayah.
Dalam konteks banjir di Kutai Timur dan Berau, Seno menilai perlu kajian menyeluruh berbasis data, bukan asumsi.
“Kalau hujan dengan intensitas tinggi terjadi berhari-hari di wilayah tangkapan air yang luas, maka risiko banjir meningkat. Itu hukum alam. Kita tidak bisa langsung menunjuk satu aktivitas sebagai kambing hitam tanpa kajian teknis,” tegasnya.
Dia juga katakan, secara demografis dan geografis, Kabupaten Berau dan Kutai Timur merupakan wilayah yang sejak lama memiliki tingkat kerentanan banjir cukup tinggi.
Kedua daerah ini memiliki bentang alam luas dengan dominasi daerah aliran sungai (DAS), dataran rendah, serta permukiman yang tumbuh mengikuti alur sungai, pola yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Kutai Timur memiliki sejumlah kecamatan seperti Muara Wahau, Telen, dan Kongbeng yang berada di kawasan hulu dan tengah DAS besar.
Sementara di Berau, wilayah Segah, Kelay, Sambaliung, dan Gunung Tabur berada di sepanjang Sungai Berau yang menerima aliran air dari daerah tangkapan yang sangat luas.
Dalam kondisi hujan berintensitas tinggi dan berlangsung berhari-hari, volume air dari hulu secara alamiah akan meluap ke kawasan hilir.
Seno juga meluruskan mispersepsi publik yang kerap menggeneralisasi seluruh aktivitas pertambangan sebagai penyebab kerusakan lingkungan.
Ia menekankan ada perbedaan mendasar antara tambang legal yang diawasi dan tambang ilegal yang tidak terkendali.
“Yang sering menjadi masalah justru tambang ilegal yang tidak punya izin, tidak melakukan reklamasi, dan tidak berada dalam sistem pengawasan negara. Ini yang harus dibedakan secara jujur,” katanya.
Meski demikian, Seno menegaskan sikap pemerintah tetap tegas terhadap pelanggaran. Ia memastikan negara tidak akan melindungi perusahaan mana pun yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan.
“Kalau ada perusahaan tambang yang terbukti melanggar aturan, merusak lingkungan, atau abai terhadap kewajiban reklamasi, pasti ditindak. Negara hadir untuk itu,” ujarnya.
Di sisi lain, Seno menilai penyelesaian persoalan banjir tidak bisa berhenti pada saling tuding. Pemerintah, kata dia, justru sedang fokus pada langkah konkret, mulai dari penertiban tambang ilegal, evaluasi izin aktif, pemulihan DAS, hingga perbaikan tata ruang dan infrastruktur pengendali banjir.
“Isu lingkungan tidak bisa disederhanakan. Yang dibutuhkan adalah solusi berbasis data, kebijakan yang adil, dan kerja bersama semua pihak,” pungkasnya. (*)
Editor: Erwin