Langkah ini dinilai krusial mengingat posisi Dewas memiliki peran strategis dalam memastikan mutu tata kelola dan pelayanan kesehatan berjalan sesuai standar.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Andi Satya Adi Saputra menjelaskan, secara prosedural proses penunjukan Dewas telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Meski demikian pelaksanaan tugas di lapangan tetap harus menjadi perhatian dan terbuka untuk dievaluasi.
“Secara aturan sudah dijalankan, tetapi dalam praktiknya tentu perlu dievaluasi agar fungsinya benar-benar berjalan maksimal,” ujar Andi saat ditemui, Sabtu (13/12/2025).
Pemahaman Dewas terhadap kondisi lokal daerah tempat rumah sakit beroperasi sangat penting.
Dewas tidak sekadar mengisi jabatan struktural, melainkan menjadi penghubung penting antara pemerintah provinsi sebagai pemilik rumah sakit dengan manajemen rumah sakit itu sendiri.
“Kalau Dewas tidak berada dan tinggal di daerah ini, tentu akan menyulitkan. Mereka harus hadir, memahami situasi lapangan, karena fungsinya sebagai jembatan antara pemilik dan pengelola rumah sakit,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, Komisi IV DPRD Kaltim akan memantau dan menilai kinerja Dewas pada masa awal penugasan.
Evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi tolok ukur efektivitas pengawasan yang dilakukan, sekaligus memastikan peningkatan kualitas layanan kesehatan di kedua rumah sakit rujukan utama di Kaltim.
“Ke depan kami akan melihat capaian kerja mereka. Harapannya, dengan pengawasan yang kuat, pelayanan kepada masyarakat bisa semakin optimal,” pungkas Andi.