Hal ini disampaikan Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (Jatam Kaltim) melalui Dinamisator Mustari Sihombing yang menilai pernyataan pejabat Pemprov Kaltim yang mengklaim banjir tidak berkaitan dengan aktivitas industri ekstraktif sebagai pernyataan menyesatkan publik. Menurutnya, pernyataan tersebut mengabaikan bukti kuat kerusakan lingkungan yang selama ini terjadi di lapangan.
"Kami menilai pemerintah seolah menutup mata terhadap fakta tentang alam Berau yang telah mengalami degradasi besar-besaran akibat pembukaan wilayah oleh industri tambang dan sawit," ujar Mustari kepada Korankaltim.com Jumat (12/12/2025).
Berdasarkan temuan Jatam, sedikitnya terdapat 94 konsesi tambang di Bumi Batiwakkal, terdiri atas 93 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan satu konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dengan total luasannya mencapai sekitar 400 ribu hektare.
“Angka ini cukup menggambarkan bagaimana ruang hidup masyarakat Berau telah dipreteli habis demi kepentingan industri,” sebut Mustari lagi.
Lebih mengkhawatirkan lagi, 20 konsesi tambang berada tepat di sisi Sungai Segah dan Sungai Kelay, dua sungai utama yang menjadi sumber air dan penopang kehidupan masyarakat. Akibatnya wilayah sempadan yang seharusnya menjadi zona perlindungan kini berubah menjadi area rawan erosi dan peningkatan sedimentasi.
“Hilangnya vegetasi penahan, rusaknya struktur tanah dan terganggunya daerah serapan air membuat debit air meluap drastis saat hujan. Itu sebabnya banjir makin sering dan makin parah,” paparnya.
Dari 20 konsesi tersebut tujuh berada di kawasan hulu Sungai Kelay, area yang sangat vital bagi sistem hidrologi Berau. Kerusakan hulu sungai menurut Jatam sama dengan memutus benteng alam yang berfungsi mengatur dan menahan aliran air.
"Dampaknya, mekanisme alami pengendalian air runtuh dan memicu banjir berulang tiap tahun," terangnya.
Keberadaan PT Berau Coal sebagai satu-satunya pemegang PKP2B di Berau juga jadi sorotan. Dengan konsesi yang semula seluas 118.400 hektare dan kini mengerucut menjadi 78.004 hektare, wilayah operasional perusahaan tersebut membentang dari hulu Sungai Kelay hingga Sungai Segah.
“Konsesi seluas ini jelas mempengaruhi kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat,” tutupnya.
Editor: Aspian Nur