Wali Kota Samarinda Andi Harun menyebut kasus itu sebenarnya telah terdeteksi sejak awal masa kepemimpinannya di periode pertama.
Saat itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menemukan adanya dugaan jaminan fiktif yang berpotensi menimbulkan kerugian, sehingga langkah tegas langsung diambil dengan memberhentikan pimpinan BPR kala itu.
"Sudah dilakukan penerapan sanksi administrasi berupa pemberhentian terhadap direksi lama, karena adanya indikasi tindak pidana di dalam tata kelola BPR pada saat itu," jelas Andi Harun kepada Korankaltim.com Rabu (3/12/2025) malam tadi.
Kini pengelolaan BPR telah berada dibawah manajemen baru yang tengah melakukan pembenahan menyeluruh untuk memperbaiki kinerja yang sebelumnya bermasalah.
Namun sejak awal Pemkot Samarinda memilih tidak mencampuri wilayah penegakan hukum. Seluruh dugaan pelanggaran, baik yang mengarah pada tindak pidana korupsi maupun pidana umum, sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditangani secara profesional.
"Jadi kami sudah menemukan itu dan kami sendiri mendorongnya agar masalah diproses secara hukum," tegas Andi Harun lagi.
Inti persoalan dalam kasus penyimpangan sebenarnya bukan terletak pada kekurangan aturan melainkan pada integritas pengelola. Regulasi sudah tersedia dengan lengkap, namun selalu ada celah yang bisa dimanfaatkan ketika kejujuran diabaikan. "Seketat apapun aturannya, penjahat itu selalu mencari celah," ungkapnya.
Andi Harun menegaskan dirinya tidak akan memberi ruang toleransi terhadap praktik yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Proses hukum yang kini tengah berjalan diharapkan menjadi pembelajaran bersama agar ke depan peristiwa serupa tidak terulang. "Kalau orang-orang jujur dan berintegritas, seminim apapun sistemnya bisa menjadi baik," tutup Andi Harun.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Samarinda mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di BPR Kota Samarinda dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, setelah penyidik menemukan indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas kredit hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp4,68 Miliar.
Kasus ini mulai ditangani polisi sejak 2023 dan masuk tahap penyidikan pada pertengahan 2025. Setelah rangkaian pemeriksaan saksi, ahli, serta audit dari BPKP Kaltim, penyidik menetapkan dua tersangka dan resmi menahan keduanya.
Dua tersangka tersebut yakni AS selaku Kepala Bagian Kredit BPR serta SN yang diduga berperan menyediakan data calon debitur fiktif. Kasus korupsi ini terjadi di Kantor BPR Kota Samarinda di Jalan Pahlawan Kelurahan Dadi Mulia, Samarinda Ulu pada kurun waktu 2019-2020.
Total kerugian negara yang ditimbulkan oleh dua tersangka ini setelah melalui hasil audit dari pihak BPKP Perwakilan Kaltim sebanyak Rp4.683.553.134 Miliar. AS dan SN terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 200 Juta hingga Rp1 Miliar atas perbuatan yang mereka lakukan.
Editor: Aspian Nur