Langkah ini dilakukan untuk menekan maraknya praktik perparkiran ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat dan mengurangi potensi pendapatan daerah.
Ketua Tim Kerja Perparkiran Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Samarinda, Duri, menyampaikan bahwa dalam penyisiran tersebut petugas mendapati sejumlah juru parkir (jukir) beroperasi tanpa izin resmi.
Seluruh rompi identitas mereka disita di lokasi, sekaligus mengakhiri kegiatan penarikan parkir yang tidak sesuai aturan.
“Kawasan Pasar Jabah, Jalan Yos Sudarso, Jalan Mulawarman, dan Jalan Ahmad Yani menjadi fokus penertiban. Selama ini, ruas-ruas tersebut kerap menjadi titik rawan parkir liar dan lokasi favorit jukir tanpa legalitas. Petugas melakukan sweeping untuk memastikan praktik serupa tidak kembali muncul,” ujarnya.
Duri menjelaskan, meskipun operasi ini adalah kegiatan rutin, penindakan kali ini dipusatkan pada jukir yang memungut biaya parkir tanpa izin maupun yang tidak menyetorkan retribusi resmi kepada pemerintah.
Menurutnya, tindakan tersebut jelas merugikan masyarakat dan menghambat upaya penataan perparkiran kota. “Banyak jukir tetap beroperasi meski tidak memenuhi ketentuan. Mereka menarik uang parkir, tetapi tidak ada setoran ke pemerintah. Ini jelas merugikan masyarakat dan kota,” tegasnya.
Selain menindak jukir ilegal, Dishub juga memberikan sanksi langsung kepada pengendara yang memarkir kendaraan sembarangan. Petugas menggembosi ban beberapa kendaraan, sementara satu unit mobil terpaksa dipasangi kunci roda karena pemiliknya tercatat berulang kali melakukan pelanggaran.
“Satu unit mobil diberi kunci roda lantaran pemiliknya tercatat berulang kali melakukan pelanggaran,” ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas kembali menemukan kendaraan diparkir di bahu jalan tanpa memperhatikan rambu lalu lintas. Seluruh pelanggar diberikan tindakan langsung sebagai edukasi agar masyarakat lebih disiplin.
Di sisi lain, seorang jukir ilegal berinisial A (39) yang rompinya turut disita mengaku pasrah. Ia beralasan terpaksa bekerja sebagai jukir liar karena belum memiliki kesempatan menjadi tukang parkir resmi.
“Saya cuma ingin cari nafkah. Saya tahu harusnya ada izin, tapi belum ada kesempatan jadi jukir resmi. Kalau ditertibkan, saya ikut saja,” katanya.
Dishub berharap penertiban berkelanjutan ini dapat meningkatkan ketertiban perparkiran dan mendorong masyarakat menggunakan lokasi parkir resmi demi kelancaran lalu lintas kota.
Editor: Erwin