Pernyataan ini disampaikan menanggapi keluhan YARSI terkait sejarah pengambilalihan, penghentian operasional, hingga proses negosiasi terbaru yang dinilai penuh kejanggalan.
Muzzakir membantah tudingan tersebut dan memastikan seluruh mekanisme telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Itu kita laporkan ke bu Sekda (Sekretaris Daerah) Sri Wahyuni dulu,” kata Muzzakir singkat, saat ditemui pada Kamis (27/11/2025).
Jika berdasarkan perjanjian kerja sama, kata Muzzakir memang sudah berakhir. Sehingga, untuk permohonan yang sempat disampaikan pihak YARSI, dirinya masih enggan berkomentar.
Dia menyebut jika pihak YARSI datang untuk sekadar diskusi, maka BPKD terbuka lebar. Dia mempersilahkan, selagi tidak ada permohonan yang berlebih.
“Kalau untuk diskusi boleh,” tegasnya singkat.
Ditanya terkait persyaratan apa saja yang memungkinkan Rumah Sakit Islam (RSI) tersebut bisa beroperasi lagi, Muzzakir memilih tak menjawab.
Dia hanya menyebut bahwa putusan dan pertimbangan hanya di Sekda Kaltim, Sri Wahyuni.
Sebelumnya YARSI juga sudah menjelaskan pada Korankaltim.com, jika pihaknya ingin melanjutkan operasional rumah sakit mulai dari tipe D.
Namun, tampaknya keputusan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, masih tetap ingin menggunakan aset tersebut untuk kepentingan yang lain.
Sebelumnya, Muzzaki juga sempat menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama ini tertulis dalam surat perikatan Nomor 593.11/2530-VI/BPKAD. Di mana, dalam surat tersebut ditandatangani pada tahun 2020, dengan masa berlaku lima tahun.
Terdapat dua masalah yang dikritisi Muzzakir, bahwa sejak kontrak sebelumnya diberikan hingga kini, bangunan dan aset RSI tersebut tidak dimanfaatkan secara optimal oleh yayasan.
Secara mengejutkan, Muzakkir juga membenarkan adanya tunggakan biaya sewa yang belum dilunasi YARSI.
Meskipun tidak menyebutkan nominal pasti, ia menegaskan tunggakan tersebut sama sekali tidak menghapus kewajiban YARSI terhadap Pemprov Kaltim.
Editor: Erwin