Sebagai legitimasi, petugas nampak memasang spanduk di depan kantor masing-masing transportasi online, bertuliskan ‘Penyelengaraan Angkutan Umum/Angkutan Sewa Khusus Online (Grab-Car, Go-Car, Uber-Car) Tidak Boleh Beroperasi Sebelum Memenuhi Perizinan.
Dengan telah dipasangnya spanduk larangan tersebut, seluruh kendaraan transportasi online khususnya mobil tidak diperkenankan untuk beroperasi selama tidak memiliki izin.
“Ini yang bisa kami lakukan, selama kendaraan itu tidak memiliki izin sebagai angkutan umum, itu ilegal dan melanggar, dan tidak diboleh beroperasi,” Ucap Kabid LLAJ Dishub Provinsi Kaltim, Mahmud Samsul Hadi.
Kendati telah memasang spanduk larangan untuk tidak beroperasi, namun aplikasi transportasi online tidak serta merta dilakukan pemblokiran.
“Kita tidak berbicara aplikasi, kalau memang ada izin sebagai angkutan umum, ya tidak apa,” tegasnya.
Sebelum memasang spanduk tersebut, tim nampak berdiskusi dengan masing-masing penanggung jawab kantor penyedia jasa angkutan online tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Orgatrans Kaltim mendesak Pemprov Kaltim menutup dan kantor dan operasiomal angkutan online, dan memberi tenggat waktu terakhir hari ini.
Sementara itu, salah seorang pengemudi ojek online Jaya menyebutkan, meski kantor telah ditutup, namun sedianya pelayanan melalui aplikasi masih berjalan seperti biasa. Hanya saja, manajemen memberikan keringanan kepada para pengemudi untuk tak menggunakan atribut, ketika sedang bekerja.
“Sementara gak pake jaket gak papa katanya, untuk keamanan kita juga. Yang pasti sejak isu ini, orderan cenderung berkurang,” ungkapnya.
Ia berharap setelah nanti ada peraturan dan regulasi yang jelas, dapat memberikan kepastian dan menguntungkan semua pihak. (rs)