Persidangan dipimpin Hakim Ketua Agung Prasetyo, didampingi Hakim Anggota Elin Pujiastuti dan Lili Evelin, menghadirkan lima saksi mahkota yang memberikan keterangan penting terkait rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah penembakan.
Saksi mahkota pertama, Anwar, menjelaskan bahwa ia menerima perintah langsung dari rekannya, Aulia Rohim untuk mencari korban sesuai foto yang diberikan kepadanya. Perintah itu disampaikan secara pribadi.
“Saya disuruh mencari orang yang ada di foto itu, dan memastikan apakah benar dia orangnya. Arahan itu dibisikkan langsung ke telinga saya. Setelah itu baru Aril dan Wawan datang menyusul,” katanya.
Ia menyebut rombongan awalnya berkumpul di Pub Muse sebelum bergerak menuju Crown. Sesampainya di lokasi, foto korban kembali diperlihatkan untuk memastikan identitas. Anwar mengaku bertugas memantau dari area parkiran.
“Saya mengamati dari luar. Setelah saya tunjukkan bahwa korban ada di situ, beberapa detik kemudian terdengar suara tembakan,” jelasnya.
Anwar juga menegaskan, ia mengalami tekanan saat pemeriksaan awal. “Di BAP pertama saya dipukul. Ada tekanan dari penyidik,” ujarnya di hadapan hakim.
Saksi lain, Aulia Rohim memberikan keterangan terkait kepemilikan senjata api yang digunakan dalam peristiwa tersebut. Ia tidak melihat langsung proses penembakan.
“Senjata itu milik saya, tapi saya titipkan ke Ijul, adik saya. Posisi saya masih di mobil, jaraknya sekitar seratus meter. Saya tidak melihat siapa yang menembak,” jelas Aulia.
Ia mengatakan tujuannya hanya memastikan keberadaan korban setelah melihat unggahan story di media sosialnya.
“Saya cuma ingin memastikan dia benar ada di Crown. Setelah tahu, saya kabari Ijul,” tegasnya.
Saksi Abdul Ghafar atau Sugeng juga memberikan kesaksian, ia hanya ikut membawa mobil tanpa tahu rencana lain.
“Saya cuma mengajukan diri untuk bawa mobil Wuling putih. Saya diajak minum saja, tidak tahu ada urusan lain,” ujarnya.
Sementara itu, saksi Satar menyebut dirinya bergabung karena kebetulan lewat. Ia juga mengaku berada jauh dari lokasi penembakan.
“Saya lewat depan parkiran biliar, lalu ikut rombongan. Saya tidak tahu apa-apa soal rencana. Jarak saya sekitar seratus meter. Saya hanya dengar suara tembakan, tidak lihat langsung,” tegasnya.
Saksi Wiwin menambahkan, dirinya juga tidak mengetahui tujuan rombongan menuju Crown.
“Saya ikut saja dari belakang. Turun dari mobil cuma lihat-lihat. Saya tidak lihat siapa pun bawa badik. Begitu dengar suara tembakan, saya langsung lari masuk mobil,” katanya.
Menanggapi bantahan para terdakwa terkait BAP pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adib Fahri menilai hal itu perlu diuji dalam sidang berikutnya.
“Para terdakwa bilang BAP pertama dibuat karena paksaan. Itu sebabnya kami perlukan kehadiran penyidik,” terang Adib.
Ia menegaskan seluruh keterangan saksi nantinya akan diuji dan disesuaikan dengan alat bukti yang telah dipresentasikan. Ia menyatakan hal tersebut penting untuk memastikan rangkaian peristiwa dapat terkonfirmasi dengan jelas.
"Keterangan saksi tetap akan kami hubungkan dengan alat bukti dan petunjuk yang sudah kami ajukan di persidangan," ujarnya.
Sidang akan kembali digelar pada 3 Desember 2025 mendatang dengan agenda menghadirkan para penyidik.
Editor: Erwin