Pengendara yang tetap nekat memarkirkan motor atau mobil di area bergaris kuning dekat lapak penjual kue dan trotoar langsung berhadapan dengan penindakan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Samarinda menyiapkan sanksi penilangan setelah sebelumnya memberi waktu sosialisasi yang panjang.
Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu menuturkan, aturan ini bukan hal baru. Larangan parkir sudah disampaikan sejak dua tahun lalu, termasuk imbauan agar warga memanfaatkan kantong parkir di sisi luar lokasi penjual kue.
“Masyarakat mohon yang punya kepentingan memperhatikan marka zigzag karena kami mengamati ini salah satu sumber kemacetan setiap pagi,” ujar Manalu pada Senin, (23/11/2025).
Marka zigzag atau garis kuning berbiku-biku merupakan tanda larangan parkir dan berhenti sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan. Area tersebut tidak boleh digunakan untuk berhenti maupun menurunkan penumpang. Titik larangan parkir dibuat sepanjang 15 sampai 20 meter karena lokasi itu kerap memicu penyempitan jalan. "Kemacetan pertama disebabkan parkir di badan jalan. Sepanjang marka kuning itu tidak boleh berhenti,” sebut Manalu.
Penindakan akan dilakukan secara bertahap. Petugas Dishub dan Satlantas memberi sanksi mulai dari penggembosan ban hingga pencatatan pelat nomor untuk ditindaklanjuti dengan proses tilang. Langkah ini diperlukan agar arus kendaraan tetap lancar dan potensi kecelakaan dapat ditekan.
Apalagi Jalan Juanda telah ditetapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas sehingga parkir sembarangan tidak bisa dibiarkan. Sosialisasi sudah berjalan, dan kini pengawasan diperketat. “Kami beri waktu sepekan. Setelah itu setiap kendaraan yang parkir di sini langsung kami gembosi,” tegasnya.
Untuk trotoar, Manalu mengingatkan area itu diperuntukkan bagi pejalan kaki. Pengendara diminta menggunakan kantong parkir di sisi kanan atau kiri yang sudah tersedia.
Menanggapi alasan sebagian warga yang mengaku belum memahami aturan, Manalu menyebut pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) semestinya sudah mengetahui larangan parkir di marka kuning.
Dia berharap kedisiplinan meningkat karena kebijakan ini dibuat demi kelancaran dan keselamatan publik. “Kalau sudah punya SIM pasti paham apa itu rambu-rambu lalu lintas,” pungkas Manalu.
Editor: Aspian Nur