Dua akademisi yang dimaksud adalah Syahrir A Pasinringi, yang ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda melalui SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.94/2025, serta Fridawaty Rivai, dosen Unhas yang ditunjuk sebagai Anggota Dewan Pengawas RSUD dr Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan berdasarkan SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.96/2025.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim itu mengakui bahwa penunjukan tersebut kemungkinan tidak bertentangan dengan regulasi.
Namun, dari perspektif sosial dan etika pemerintahan, kebijakan itu dinilai kurang bijaksana karena mengabaikan potensi sumber daya manusia lokal.
“Secara aturan mungkin tidak ada yang dilanggar, tetapi sebagai masyarakat Kaltim saya melihat ini kurang elok. Banyak profesional, akademisi, profesor, dan doktor yang mumpuni di Kaltim,” kata Subandi, Rabu (19/11/2025).
Ia menekankan posisi dewan pengawas merupakan jabatan strategis yang semestinya dapat diisi oleh putra daerah. Terlebih karena pendanaan untuk jabatan tersebut bersumber dari anggaran pemerintah daerah.
Penunjukan figur dari luar daerah, menurutnya, justru memberi kesan seolah Kaltim kekurangan tenaga ahli. “Rasanya seperti mencederai masyarakat kita sendiri. Seolah-olah di Kaltim tidak ada orang yang mampu, padahal banyak yang ahli di bidangnya,” lanjut Subandi.
Melihat polemik yang muncul, Subandi mendesak Gubernur Kaltim untuk meninjau ulang keputusan tersebut demi menjaga rasa keadilan publik serta stabilitas hubungan antara pemerintah daerah dan masyarakat.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda ini meyakini peningkatan kualitas layanan rumah sakit tetap bisa dicapai tanpa harus menyingkirkan potensi tenaga ahli lokal.
“Saya berharap kebijakan ini bisa kembali dievaluasi. Banyak orang pintar di Kaltim yang mampu mengemban tugas itu,” pungkasnya.
Editor: Erwin