Menurutnya, ada beberapa hal yang kini masih menjadi kegelisahan para pegawai PPPK. Mulai dari ketidakjelasan regulasi, proses administrasi yang rumit, hingga masa depan status kepegawaian, seluruhnya disebut membutuhkan perhatian serius dari pemerintah pusat.
Andi menyebut, banyak guru PPPK yang mempertanyakan peluang untuk beralih status menjadi ASN penuh atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tetapi sayangnya hingga kini, mekanisme yang aman dan tidak merugikan pegawai tersebut belum tersedia.
“Kalau mereka ikut rekrutmen CASN lalu dianggap berhenti dari PPPK, ini sangat berisiko. Kalau tidak lulus, mereka kehilangan haknya,” ujar Andi.
Ia menegaskan, perjuangan membuka peluang alih status tetap menjadi hal yang penting. Namun langkah itu harus ditempuh secara hati-hati agar tidak menimbulkan masalah baru.
“Pemerintah harus memastikan mekanismenya tidak merugikan tenaga pendidik yang sudah mengabdi bertahun-tahun,” ucapnya.
Selain itu, faktor usia juga menjadi tantangan tersendiri. Menurut Andi, mayoritas guru PPPK saat ini berada di atas usia 40 tahun, sehingga memerlukan perlindungan regulasi yang lebih adaptif.
“Banyak dari mereka tidak muda lagi. Ini persoalan nasional yang harus dipikirkan matang-matang,” katanya.
Andi mengungkapkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini tengah menyusun aturan baru untuk memperjelas sistem pengelolaan PPPK.
Regulasi tersebut diharapkan mampu memberi kepastian baik bagi guru maupun pemerintah daerah yang sangat bergantung pada keberadaan tenaga pendidik.
Terkait pemenuhan kebutuhan guru di daerah, Andi juga mengingatkan penghapusan status honorer tidak boleh mengorbankan kualitas pendidikan. Menurutnya, ketika ada guru mata pelajaran tertentu yang pensiun, penggantinya harus memiliki kompetensi serupa.
Editor: Erwin