Perubahan
regulasi tersebut dirancang agar pengelolaan dana CSR di Kaltim lebih
terarah, transparan dan sesuai perkembangan kebutuhan saat ini.
Satu
diantara poin penting dalam draf revisi adalah pelibatan Badan Amil
Zakat Nasional (Baznas) dalam proses penyaluran dan pengawasan dana CSR
perusahaan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M Darlis
Pattalongi menyampaikan langkah revisi ini mendapat dukungan penuh dari
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Hasil pertemuan antara DPRD
dan Pemprov menghasilkan kesepakatan untuk mempercepat seluruh tahapan,
mulai dari penyusunan hingga pembahasan revisi perda.
DPRD telah
meminta Biro Hukum bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(Bappeda) Kaltim segera melakukan inventarisasi menyeluruh terkait
pasal-pasal yang sudah tidak relevan serta merumuskan materi muatan yang
akan dimasukkan dalam perubahan perda.
“Kami meminta
inventarisasi masalah dilakukan secepatnya. Banyak ketentuan dalam perda
yang sudah tidak sesuai kondisi sekarang sehingga perlu diperbarui,”
kata Darlis kepada Korankaltim.com Sabtu (15/11/2025).
Pelibatan
Baznas menjadi usulan pokok dalam revisi tersebut. Selama ini, Baznas
tidak tercantum dalam struktur pengelolaan CSR padahal lembaga itu
dinilai memiliki kapasitas dalam mengelola dana sosial secara
profesional.
“Perda sebelumnya belum memberi ruang bagi Baznas.
Kedepan kami ingin agar Baznas dilibatkan sehingga penyaluran dana CSR
lebih terarah dan tepat sasaran. Dasarnya nanti jelas melalui perda
hasil revisi,” sebutnya.
Selain memasukkan Baznas, DPRD Kaltim juga mendorong dimasukkannya ketentuan mengenai digitalisasi pengelolaan CSR.
Melalui
sistem digital, proses penyaluran, pelaporan hingga pengawasan dana CSR
akan dilakukan secara lebih transparan dan mudah diakses oleh
pemerintah maupun masyarakat. Revisi perda ini diharapkan dapat
memperkuat tata kelola CSR di Kaltim sekaligus memastikan kontribusi
perusahaan benar-benar memberi manfaat bagi pembangunan sosial dan
kesejahteraan masyarakat.
Editor: Aspian Nur