Ia menegaskan pengembalian aset daerah, khususnya kendaraan operasional, seharusnya dilakukan secara sadar dan sukarela tanpa menunggu penarikan paksa ataupun menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Masalah aset itu, khususnya kendaraan operasional, seyogyanya dikembalikan. Ketika kita sudah tidak menjabat, semestinya itu dikembalikan dengan kesadaran sendiri tanpa perlu berpolemik,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).
Menurut Sapto, kendaraan dinas, terutama yang digunakan pejabat eselon II hingga kepala dinas sudah memiliki standar peruntukan yang jelas.
Karena itu, ketika masa jabatan berakhir, kendaraan tersebut harus kembali ke pemerintah daerah agar bisa digunakan sesuai kebutuhan organisasi.
“Kendaraan kepala dinas itu kan sudah ada standarnya. Nantinya semua itu kembali pada kewenangan gubernur untuk menentukan peruntukannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh aset harus lebih dulu dikembalikan sebelum ditentukan penggunaan selanjutnya oleh pemerintah daerah. Meski regulasi administrasi pengelolaan aset dinilai cukup panjang.
Sapto menegaskan proses penarikan sebenarnya tidak rumit selama ada kesadaran dari pihak yang pernah memegang kendaraan tersebut.
“Sebenarnya tidak rumit. BPKAD cukup bersurat kepada yang bersangkutan. Kalau kita sadar, sudah tidak menjabat ya kembalikan saja. Rumah jabatan, kendaraan, semua aset harus dikembalikan,” tegasnya.
Politisi Golkar itu menyebut prinsip sederhana yang seharusnya dipegang yakni perangkat tidak membawa apa-apa, pulang pun tidak membawa apa-apa. “Karena itu bukan hak kita,” pungkasnya.
Dirinya mengakui persoalan kendaraan dinas yang tidak dikembalikan bukan hanya terjadi sekarang, namun sudah berlangsung sejak lama.
Karena itu, ia kembali mengimbau para pensiunan ASN maupun pejabat yang sudah tidak menjabat agar segera mengembalikan kendaraan yang masih mereka kuasai.
“Saya menghimbau, yang bukan hak kita segera dikembalikan. Tidak perlu berputar-putar. Sederhana saja,” katanya.
Sapto mencontohkan situasi ketika seorang kepala dinas pensiun. Kendaraan operasional yang digunakan seharusnya segera dikembalikan ke instansi terkait untuk dipakai pejabat baru atau pelaksana tugas (Plt), sehingga menghindari pemborosan anggaran.
“Kalau saya jadi kepala dinas lalu pensiun, ya saya kembalikan ke dinas. Masa pejabat baru harus beli lagi? Itu hanya membuang anggaran. Kendaraan yang ada masih bisa dimanfaatkan,” tandasnya.
Editor: Erwin