Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Samarinda Agnes Gering Belawing menjelaskan program tersebut sebenarnya mulai disosialisasikan sejak 2022.
Sosialisasi berlanjut pada 2023, dan setelah anggaran tersedia tahun ini, pendampingan serta pendaftaran HKI baru dapat dilakukan secara penuh.
“Ide kreatif seseorang dilindungi negara. Itu yang harus kita sampaikan supaya mereka paham kenapa ide kreatif harus dilindungi,” ujar Agnes kepada Korankaltim.com Jumat (14/11/2025).
Agnes mencontohkan polemik reog Ponorogo yang sempat diklaim negara lain. Situasi serupa bisa dialami pelaku ekraf jika karya mereka tidak memiliki perlindungan hukum yang jelas.
“Ketika warisan budaya diambil orang lain, tentu kita dirugikan. Begitu pula pelaku ekonomi kreatif. Ide kreatif itu salah satu hal yang sangat dilindungi negara,” sebut Agnes.
Jika terjadi pelanggaran hak cipta atau pencurian merek, maka pendampingan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim) akan diberikan.
Bahkan, kasus tersebut dapat dibawa ke pengadilan, dan pelaku peniruan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
Upaya penguatan HKI di Samarinda dilakukan bersama Kemenkumham Kaltim sejak tahap sosialisasi. Tahun ini, Disporapar juga menggandeng Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) untuk pendampingan langsung kepada pelaku ekraf dari berbagai subsektor.
Hasilnya, Kota Tepian telah memiliki 17 Kekayaan Intelektual Komunal yang telah tercatat. Lima di antaranya merupakan motif Sarung Samarinda, yaitu Motif Ballo Hatta, Belang Pengantin, Tabba Golo, Ballo KuSepulu, dan Sepuluh Bolong.
Selain itu terdapat 12 tarian Dayak dari Desa Pampang, mulai Tari Pamuang Tawai, Ajai, Pampagaq, Lasan Leto, Punan Leto, Leleng Suku Dayak Kenyah, Hudoq Aban, Tari Enggang Medang, Nyelam Sakai, Ayunan Tali, Sumpit Dayak dan Lemada Lasan.
Selain HKI komunal, terdapat sekitar 139 produk ekraf dan UMKM yang kini memiliki perlindungan hukum. Rinciannya terdiri dari 38 hak cipta dan 101 merek dagang.
Pendampingan diberikan kepada subsektor unggulan seperti kuliner, kriya dan wastra, musik, fesyen, penerbitan, hingga fotografi. Menurut Agnes, capaian ini menunjukkan adanya komitmen kuat dalam menjaga kreativitas warga Samarinda.
“Keberhasilan ini menegaskan bahwa perlindungan HKI menjadi bagian penting dari pengembangan ekonomi kreatif. Aset-aset intelektual warga harus dijaga,” pungkas Agnes.
Editor: Aspian Nur