Ide dan produk yang tidak tercatat secara resmi mudah ditiru sehingga manfaat ekonominya bisa hilang dari tangan pencipta aslinya.
Urgensi perlindungan itu kembali disorot dalam penyerahan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku ekraf yang digelar di Ballroom Arutala Bapperida, Balai Kota Samarinda Jalan Kusuma Bangsa Jumat (14/11/2025).
Wakil Wali Kota Samarinda Saefuddin Zuhri yang hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan, pencatatan HKI merupakan langkah penting agar setiap karya memiliki payung hukum yang jelas. Dengan begitu, kreativitas warga tidak bisa diklaim pihak lain.
“Kami kerja sama dengan Kemenkumham untuk memberikan sertifikat itu dan semoga ke depannya memberikan manfaat Samarinda,” jelas Saefuddin.
Besarnya kontribusi ekraf terhadap perekonomian kota jadi sorotan. Kreativitas pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) disebut mendorong perputaran ekonomi masyarakat, bahkan menjadi salah satu sektor yang paling stabil.
“Potensi ekraf di Samarinda sangat maju karena ekonomi UMKM kami kreatif dan itu memberikan pendapatan ekonomi yang masif. Ekonomi kerakyatannya yang bisa berjalan,” katanya.
Diharapkan dengan semakin banyak karya lokal yang memperoleh perlindungan hukum, termasuk kuliner khas Kota Tepian, tidak ada klaim daerah lain.
Sektor UMKM tetap menjadi penopang ekonomi Samarinda karena rotasi usaha yang kuat. Dengan adanya perlindungan karya, ketahanan ekonomi lokal diyakini semakin kokoh.
“Sektor UMKM yang paling banyak karena bisa berjalan rotasinya bagus walaupun ada gelombang insyaallah Samarinda tidak akan goyah,” tutupnya.
Berdasarkan data Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Samarinda, sekitar 139 produk ekraf dan UMKM di Samarinda telah tercatat memiliki perlindungan HKI, terdiri dari 38 hak cipta dan 101 merek.
Editor: Aspian Nur