Sebelumnya, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Agung Prasetyo, didampingi Hakim Anggota Elin Pujiastuti dan Lili Evelin, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ninin Natsir itu, muncul temuan mengejutkan terkait asal-usul senjata api yang digunakan pelaku untuk menembak korban. Senjata itu disebutkan berasal dari seorang anggota polisi dari kesatuan Brimob.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menegaskan bahwa senjata api yang digunakan oleh pelaku penembakan bukan senjata organik milik institusi Polri maupun TNI. Berdasarkan hasil penyelidikan, senjata itu berasal dari seorang oknum anggota Brimob berinisial D yang bertugas di Samarinda Seberang.
“Memang benar, pelaku eksekutor mendapatkan senjata api dari seorang oknum anggota Brimob berinisial D,” ujarnya saat ditemui disela-sela kegiatan, Kamis (13/11/2025).
Ia menjelaskan, oknum D telah dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian, meski bersangkutan sempat mengajukan banding atas putusan kode etik, namun hasilnya tetap menguatkan keputusan awal.
“Putusan banding sudah keluar dan menguatkan hasil kode etik. Jadi yang bersangkutan tetap diberhentikan karena terbukti menjual senjata api kepada pihak yang tidak berwenang,” jelas Hendri.
Ia menambahkan dari hasil pemeriksaan forensik dan balistik, senjata api yang digunakan dalam penembakan diketahui merupakan buatan pabrikan. Namun, senjata tersebut bukan bagian dari persenjataan resmi Polri maupun TNI.
“Hasil pemeriksaan memastikan senpi itu buatan pabrikan, tapi bukan organik milik Polri atau TNI. Jadi bisa dipastikan bukan senjata dari institusi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hendri memaparkan senjata api tersebut diperoleh D pada tahun 2018 ketika sedang bertugas di Jakarta. Saat itu, D membeli senjata dari seorang warga sipil dalam kondisi rusak dan tidak berfungsi. Setelah diperbaiki, senjata itu disimpan hingga akhirnya dijual pada tahun 2022.
“Pada tahun 2022, karena alasan ekonomi, D menjual senjata tersebut kepada salah satu tersangka dalam kasus ini berinisial R,” terang Hendri.
Dari tangan R, senjata berpindah ke pelaku utama yang kemudian menggunakannya untuk melakukan penembakan terhadap korban di THM Crown.
Kapolresta memastikan tidak ada hubungan khusus antara D dan para pelaku. Transaksi yang terjadi murni jual beli pribadi dan sudah berlangsung jauh sebelum peristiwa penembakan.
“Tidak ada hubungan lain, murni jual beli saja. Kami pastikan semua ini dilakukan oleh oknum dan bukan melibatkan institusi,” tegasnya.
Hendri juga meminta masyarakat agar tidak mengaitkan kasus tersebut dengan institusi Polri secara keseluruhan. Menurutnya, kejadian itu adalah bentuk pelanggaran individu yang sudah ditindak tegas sesuai prosedur.
“Kami minta masyarakat tidak menggeneralisasi. Ini murni perbuatan oknum. Proses hukum sudah berjalan transparan dan tegas,” pungkasnya.
Editor: Erwin