Upaya ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait truk yang meninggalkan jejak kotoran dan debu di jalanan kota.
Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat internal bersama bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk segera menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Kami segera mendata pedagang-pedagang material, baik pasir maupun batu kerikil yang ada di Kota Samarinda. Setiap pembeli yang menggunakan armada truk wajib memastikan bak kendaraan tertutup terpal,” ujarnya.
Selain itu, Dishub juga akan menyurati pihak-pihak kontraktor dan pekerja konstruksi agar mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami juga akan bersurat ke rekan-rekan di bidang konstruksi agar saat menyalurkan material ke proyek, wajib ditutup dengan terpal,” tambahnya.
Dasar hukum penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang telah berlaku sejak tahun 2009. Namun, ia mengakui Dishub tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan langsung.
“Kewenangan kami hanya sebatas menghimbau dan melaporkan. Penindakan akan dilakukan oleh Satlantas. Karena itu, kalau masyarakat melihat pelanggaran, silakan foto dan catat nomor plat kendaraannya,” jelasnya.
Pihaknya juga menghadapi kendala dalam pengawasan karena keterbatasan CCTV di sejumlah simpang jalan. Beberapa ruas seperti Jalan Kusuma Bangsa menjadi lokasi yang kerap dilaporkan masyarakat.
“Kami berharap para pekerja atau sopir truk yang menumpahkan material di jalan bisa sadar diri dan segera membersihkannya,” katanya.
Manalu menegaskan Dishub telah memasang sejumlah rambu lalu lintas untuk kendaraan angkutan barang, terutama di ruas-ruas seperti Jalan Antasari, Letjen Suprapto, dan Suryanata.
Sebagai bentuk sanksi administratif, Dishub akan menindak pelanggar dengan menonaktifkan kartu BBM atau menahan dokumen uji KIR kendaraan.
“Kalau nomor platnya ter data, kami bisa langsung mengunci kartu fuel card-nya atau menahan kirnya. Untuk STNK, itu kami koordinasikan dengan Satlantas,” pungkasnya.
Editor: Erwin