“Sejak saya menjabat sebagai Kapolda, saya punya komitmen untuk anti terhadap illegal mining,” tegas Endar kepada Korankaltim.com Jumat (31/10/2025) hari ini.
Polda Kaltim telah melakukan berbagai langkah penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal. Berdasarkan data dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), sedikitnya delapan hingga sembilan kasus tambang ilegal telah diproses hukum.
“Beberapa kegiatan sudah kami lakukan sebagai upaya penegakan hukum. Di Ditreskrimsus, ada sekitar delapan atau sembilan kasus yang sudah kami tindak,” sebutnya.
Meski begitu setiap kasus harus dilihat dari sisi normatif dan aturan hukum yang berlaku. Tidak semua kegiatan tambang otomatis masuk kategori pelanggaran hukum, karena terdapat ketentuan yang harus dikaji lebih dalam.
“Kami lihat dari konstruksi kasusnya. Karena penegakan hukum itu ada aturan dan normanya,” jelas Endar lagi.
Endar juga menyinggung ketentuan jarak minimal aktivitas tambang dari permukiman, sebagaimana diatur dalam Permen Lingkungan Hidup No 4 tahun 2012, yakni minimal 500 meter. “Makanya nanti kami lihat lagi, karena kemarin masih ada perdebatan soal jarak itu,” ungkapnya.
Seluruh laporan dan temuan tambang ilegal akan ditindaklanjuti oleh jajarannya. “Semua kami tindak lanjuti, tidak ada yang dibiarkan,” jelas Endar.
Editor: Aspian Nur