Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kota Samarinda Hendra AH menyebutkan, hasil inspeksi tahunan pihaknya menemukan banyak kekurangan pada sistem proteksi kebakaran hotel.
“Hotel ini memang diinspeksi setiap tahun, tapi banyak kekurangan. Hidrannya tidak standar, tidak otomatis, kemudian tidak ada sprinkler sama sekali,” ungkap Hendra saat ditemui di lokasi kejadian.
Menurutnya, sistem alarm kebakaran berfungsi dengan baik, namun tanpa dukungan alat proteksi aktif lainnya, penanganan kebakaran menjadi kurang optimal. Ia menegaskan bahwa hotel sebagai fasilitas publik wajib memenuhi seluruh perangkat keselamatan kebakaran sesuai standar keamanan.
“Namanya pelayanan publik seperti hotel dan mal, wajib memiliki alat proteksi kebakaran yang lengkap dan berfungsi dengan baik. Itu bukan sekadar formalitas, tapi untuk melindungi pengunjung dan pekerja,” tegasnya.
Kebakaran sendiri terjadi sekitar pukul 07.15 Wita dan diduga bermula dari salah satu kamar di lantai dua. Api sempat merembet ke kamar sebelah sebelum berhasil dikendalikan. Proses pemadaman berlangsung sekitar satu jam setengah akibat tebalnya asap di area kejadian.
“Sebenarnya api sudah padam sekitar 40 menit, tapi karena asap tebal, total penanganan mencapai satu jam setengah,” jelas Hendra lagi.
Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, namun satu petugas damkar mengalami sesak napas akibat paparan asap. Semua pengunjung berhasil dievakuasi dengan selamat ke titik kumpul aman oleh petugas dan relawan.
Kejadian ini merupakan peringatan bagi seluruh pengelola tempat umum agar memperhatikan standar proteksi dini kebakaran. Disdamkar akan terus melakukan pengawasan agar setiap fasilitas publik memiliki sistem keamanan yang layak dan berfungsi maksimal
Hingga berita ini diterbitkan pihak hotel belun memberikan keterangan resmi dari uoaya konfirmasi yang dilakukan oleh Korankaltim.com.
Editor Aspian Nur