Pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kaltim kembali menyoroti batas kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Isu ini menjadi penting seiring dengan upaya DPRD Kaltim menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan nasional, terutama dalam bidang pendidikan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Sarkowi V Zahry, menegaskan bahwa program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, yakni GratisPol Pendidikan, tetap dilanjutkan.
Namun, program tersebut tidak akan dimasukkan ke dalam Raperda karena pertimbangan kewenangan hukum.
Menurut Sarkowi, keputusan itu diambil setelah dilakukan konsultasi resmi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dari hasil pembahasan, disimpulkan bahwa pendidikan tinggi bukan merupakan kewenangan pemerintah provinsi, sehingga tidak dapat diatur melalui Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Daerah.
“Gratispol akan tetap dilaksanakan, tetapi jalur hukumnya menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub). Itu sah secara hukum dan sudah difasilitasi Kemendagri,” ujar Sarkowi usai Rapat Paripurna ke-40 DPRD Kaltim, Selasa (21/10/2025).
Meskipun tidak diatur dalam Perda, keberadaan Pergub sudah cukup kuat sebagai dasar hukum pelaksanaan program tersebut.
DPRD juga membuka peluang agar di masa mendatang, Pergub GratisPol dapat ditingkatkan menjadi Perda tersendiri apabila diperlukan untuk memperkuat aspek hukum dan pengelolaan bantuan pendidikan tinggi di Kaltim.
“Kalau ke depan memang ingin dinaikkan menjadi perda, bisa saja dibuat Perda khusus tentang Bantuan Pendidikan Tinggi. Tapi tidak digabung dengan Perda Penyelenggaraan Pendidikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sarkowi menegaskan substansi utama Raperda Penyelenggaraan Pendidikan tetap diarahkan untuk peningkatan mutu pendidikan dasar dan menengah, yang memang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.
Melalui Raperda ini, DPRD berharap adanya landasan hukum yang kuat untuk memperkuat sistem pendidikan di Kaltim.
“Raperda ini tidak hanya bicara soal kurikulum atau sarana belajar, tetapi juga pembentukan karakter dan etika peserta didik. Muatan lokal yang menanamkan nilai moral dan akhlak menjadi fokus penting dalam pembahasan,” kata Sarkowi.
Menurutnya, pendidikan di Kaltim harus menghasilkan generasi yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga berintegritas, beretika, dan memiliki kepedulian sosial.
Selain menata sistem pendidikan formal, Raperda tersebut juga memberi ruang bagi perusahaan-perusahaan di Kaltim untuk berperan aktif dalam pembangunan pendidikan melalui program tanggung jawab sosial (CSR).
Pansus menilai, keterlibatan dunia usaha sangat penting untuk memperluas akses dan memperbaiki fasilitas pendidikan, khususnya di daerah yang belum terjangkau oleh anggaran pemerintah.
“Kami ingin perusahaan di Kaltim memiliki tanggung jawab sosial yang nyata terhadap dunia pendidikan. Jangan sampai dana CSR mereka justru keluar daerah, sementara masih banyak sekolah di sekitar mereka yang sangat membutuhkan bantuan,” tegasnya.
Selain itu, DPRD juga memberi perhatian besar terhadap pemerataan kualitas pendidikan di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) serta peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.
Menurut Sarkowi, keberhasilan sistem pendidikan tidak akan tercapai tanpa keseimbangan antara fasilitas, mutu pengajaran, dan kesejahteraan guru.
“Raperda ini kami susun dengan semangat keadilan, bukan hanya bagi peserta didik, tapi juga bagi guru dan sekolah yang berada jauh dari pusat kota,” tandasnya.
Dengan demikian, Sarkowi berharap meskipun program GratisPol tidak dimasukkan dalam Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, semangat pemerataan akses dan peningkatan kualitas pendidikan tetap menjadi prioritas utama bagi DPRD dan Pemprov Kaltim.
Baik melalui regulasi daerah maupun program strategis, komitmen untuk mencerdaskan generasi muda Kaltim terus diperkuat secara berkesinambungan.
Editor: Erwin