Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah tegas setelah serangkaian peringatan tidak diindahkan oleh para pedagang.
Menurutnya, para PKL yang ditertibkan sudah berkali-kali diberikan imbauan secara tertulis maupun lisan agar tidak berjualan di atas fasilitas umum (fasum).
“Kami sudah sering beri imbauan, tapi tetap saja dilanggar. Karena itu, hari ini kami targetkan lokasi tersebut untuk ditertibkan,” ujarnya.
Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua gerobak es cendol serta masing-masing satu gerobak tahu, pentol, dan opak.
Anis menegaskan, tindakan ini bukan semata-mata untuk menekan pelaku usaha kecil, melainkan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah (perda) agar ketertiban kota tetap terjaga.
“Kalau orang bilang cuma opak ditahan, ini bukan soal dagangannya, tapi soal ketertiban. Kalau petugas saja tidak dihargai, bagaimana kami bisa menegakkan aturan,” tegasnya.
Anis juga mengungkapkan petugas Satpol PP kerap mendapat ancaman saat bertugas di lapangan. Beberapa kali, anggotanya dilempari batu dan besi oleh oknum pedagang yang tidak terima ditertibkan.
“Ada yang sampai mengancam pakai besi, bahkan palu. Saya tidak bisa diam melihat anggota saya diperlakukan seperti itu,” katanya dengan nada geram.
Kegiatan penertiban kali ini melibatkan Satpol PP Provinsi Kaltim, TNI, dan Polri untuk menjaga situasi tetap aman. Beberapa pelanggar yang melawan petugas langsung diamankan ke Polresta Samarinda untuk diproses lebih lanjut.
Anis tekankan, Satpol PP tidak pernah melarang masyarakat untuk berusaha, namun harus di tempat yang sesuai aturan. “Kami bangga kalau ekonomi masyarakat tumbuh, tapi jangan berdagang di atas fasum. Itu melanggar perda,” jelasnya.
Di akhir, ia imbau agar masyarakat memahami bahwa Satpol PP bekerja berdasarkan aturan yang berlaku.
“Kami bekerja pakai regulasi, bukan pakai hati. Kalau pakai hati, kami tidak bisa tegas,” pungkasnya.
Editor: Erwin