Dalam kesempatan tersebut, lima komisioner yang dilantik berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor: 100.3.3.1/K.271/2025 tentang Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi Kaltim Periode 2025–2029, yakni Sencihan, Wesley Liano Hutasoit, Hajaturamsyah, Juraidah, dan Muhammad Idris.
Sekda Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menyampaikan harapannya agar amanah yang diemban dapat menjadi ladang pengabdian kepada masyarakat sekaligus memperkuat potensi keterbukaan publik.
“Pelantikan ini juga merupakan wujud komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan partisipatif,” ujarnya.
Menurutnya, KI juga merupakan ujung tombak keterbukaan informasi publik guna memastikan setiap warga negara mendapatkan hak informasi yang benar serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Keterbukaan informasi juga bukan semata bagian dari administratif, tetapi juga bagian dari upaya mewujudkan kepercayaan publik,” tambahnya.
Dia menekankan, pemerintah yang terbuka adalah pemerintahan yang terpercaya, dan kepercayaan merupakan modal utama dalam membangun daerah. Karena itu, dirinya mengingatkan agar peran Komisi Informasi Provinsi Kaltim dapat menjadi penghubung.
“Antara pemerintah dan masyarakat, selain itu kepada para komisioner harus mampu menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan berpegang teguh pada aturan,” pungkasnya.
Editor: Erwin
KET: Sekda Kaltim saat memimpin sumpahLima Komisioner Komisi Informasi Kaltim Resmi Dilantik
Penulis: Rahmat Surya
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, resmi melantik lima komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim periode 2025–2029, Rabu (8/10/2025).
Dalam kesempatan tersebut, lima komisioner yang dilantik berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor: 100.3.3.1/K.271/2025 tentang Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi Kaltim Periode 2025–2029, yakni Sencihan, Wesley Liano Hutasoit, Hajaturamsyah, Juraidah, dan Muhammad Idris.
Sekda Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menyampaikan harapannya agar amanah yang diemban dapat menjadi ladang pengabdian kepada masyarakat sekaligus memperkuat potensi keterbukaan publik.
“Pelantikan ini juga merupakan wujud komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan partisipatif,” ujarnya.
Menurutnya, KI juga merupakan ujung tombak keterbukaan informasi publik guna memastikan setiap warga negara mendapatkan hak informasi yang benar serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Keterbukaan informasi juga bukan semata bagian dari administratif, tetapi juga bagian dari upaya mewujudkan kepercayaan publik,” tambahnya.
Dia menekankan, pemerintah yang terbuka adalah pemerintahan yang terpercaya, dan kepercayaan merupakan modal utama dalam membangun daerah. Karena itu, dirinya mengingatkan agar peran Komisi Informasi Provinsi Kaltim dapat menjadi penghubung.
“Antara pemerintah dan masyarakat, selain itu kepada para komisioner harus mampu menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan berpegang teguh pada aturan,” pungkasnya.
Editor: Erwin