Setiap BUMD di Benua Etam diminta secara rutin menyampaikan laporan kinerja mereka untuk menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud menyampaikan bahwa laporan kinerja yang dibuat secara periodik merupakan bentuk pengawasan sekaligus instrumen penguatan tata kelola perusahaan daerah.
Menurutnya, langkah ini juga berkaitan erat dengan dukungan DPRD terhadap proses legislasi yang menyangkut BUMD.
“Pelaporan rutin menjadi bagian penting dari upaya memperkuat sistem pengawasan dan transparansi. Kami sepakat untuk meminta laporan kinerja BUMD secara berkala kepada Komisi II DPRD Kaltim,” ujarnya, Selasa (7/10/2025).
Lanjutnya, pemerintah provinsi juga perlu mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan naskah akademik terkait penyesuaian status hukum BUMD.
Ia menilai, penguatan regulasi menjadi syarat mutlak bagi penyusunan rencana bisnis dan analisis investasi BUMD.
“Pemprov Kaltim juga harus segera menyiapkan Ranperda khusus terkait penyertaan modal, agar ada landasan hukum yang jelas dan komprehensif,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan bahwa perumusan Ranperda harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian di setiap tahapannya.
Menurutnya, keputusan yang diambil tanpa dasar hukum yang kuat justru dapat berujung pada persoalan hukum bagi pejabat maupun direksi BUMD.
“Prinsip kehati-hatian wajib dipegang. Setiap keputusan, terutama soal penyertaan modal, harus melalui mekanisme hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan risiko di masa mendatang,” tegasnya.
Sabaruddin juga menyoroti pentingnya penegasan identitas hukum, pembaruan tujuan usaha, dan penyesuaian nomenklatur BUMD agar sejalan dengan perkembangan industri.
Selain itu, ia menyinggung pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen di sektor minyak dan gas bumi (migas) yang dikelola oleh PT Migas Mandiri Pratama (MMP).
Menurutnya, mekanisme pengelolaan PI harus diperkuat agar kontribusi ke kas daerah tidak berkurang akibat struktur anak perusahaan.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh pendapatan dari PI benar-benar masuk ke kas daerah dan tidak berhenti di tengah jalan. Setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Editor: Erwin