Meskipun Benua Etam sejatinya mencatatkan indeks ketahanan pangan nasional diperingkat kedua, kenyataan di lapangan menunjukkan produksi pangan khususnya beras, belum mampu mencukupi kebutuhan masyarakat secara mandiri.
Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan usai mengikuti rapat koordinasi bersama Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH), beberapa waktu lalu, Firnadi mengungkapkan saat ini produksi beras di Kaltim hanya mencapai sekitar 170 ribu ton per tahun, sementara kebutuhan konsumsi masyarakat berada di angka 350 ribu ton per tahun. Artinya lebih dari 50 persen kebutuhan beras di Kaltim masih dipenuhi melalui pasokan dari luar daerah.
“Ini menjadi sesuatu yang rawan. Dalam konteks program menuju ketahanan pangan, seharusnya Kaltim fokus pada peningkatan produksi. Tapi kenyataannya Kaltim masih sangat tergantung pada suplai dari luar,” kata Firnadi kepada Korankaltim.com Jumat (3/10/2025).
Sorotan juga diberikan terhadap masalah keterbatasan lahan produktif sebagai salah satu faktor penghambat. Meskipun berdasarkan data Kaltim memiliki potensi lahan pertanian seluas 9 juta hectare namun yang saat ini benar-benar digunakan untuk lahan panen hanyalah sekitar 63 ribu hektare.
“Tentu ini menjadi tantangan besar bagi kita. Potensi lahan kita sangat besar, tapi yang bisa dimanfaatkan masih sangat kecil. Ini perlu intervensi yang serius dari pemerintah,” paparnya.
Komisi II sebagai mitra kerja DPTPH memiliki peran penting dalam fungsi penganggaran dan tengah mempersiapkan dukungan anggaran untuk sektor pertanian pada tahun 2026. Namun dirinya menyayangkan adanya kendala dalam proses pembahasan anggaran akibat aturan baru dari pemerintah pusat.
“Kami sebenarnya sudah mulai membahas anggaran 2026 sejak Juli lalu dalam rapat marathon tapi terkendala dengan terbitnya Permendagri Nomor 900 Tahun 2024, turunan dari Permendagri 90 Tahun 2019. Aturan ini membatasi kewenangan provinsi dalam melakukan belanja untuk sarana dan prasarana pertanian,” ungkap Firnadi.
Padahal dukungan terhadap pengadaan sarana prasarana di sektor pertanian merupakan hal yang sangat dibutuhkan oleh petani di lapangan. Pembatasan kewenangan ini dikhawatirkan akan menghambat laju peningkatan produksi pangan di daerah.
“Kami berharap ada fleksibilitas atau revisi terhadap regulasi tersebut agar provinsi tetap bisa berperan aktif dalam mendukung peningkatan produktivitas petani,” tutupnya.
Editor: Aspian Nur