Hal itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kaltim bersama masyarakat dan instansi terkait, Jumat (26/9/2025).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandi, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa lahan ini harus dilakukan secara transparan dengan memperjelas data pembayaran yang sudah dan belum diselesaikan.
“Ada beberapa masalah lahan di APT Pranoto. Ada masyarakat yang keberatan, ada juga yang lahannya belum dibebaskan,” sebutnya.
“Padahal perkara ini sudah bergulir hingga ke Mahkamah Agung, dan kasasinya juga sudah keluar. Kami berharap pemerintah dan masyarakat bisa bertemu di titik tengah,” tambahnya.
Menurutnya, hingga kini belum ada kejelasan menyeluruh mengenai berapa luas lahan yang sudah dibayarkan dan berapa yang belum. Klaim sepihak tanpa data valid dikhawatirkan justru turut memperkeruh persoalan.
“Kami tidak bisa menyebutkan, misalnya, ada 30 hektare yang belum dibebaskan. Itu harus dirinci. Data harus jelas agar BPKD maupun masyarakat sama-sama tahu mana yang sudah dibayar, mana yang belum, atau mana yang hanya terkena sebagian. Jangan sampai semua diambil, sementara warga tidak punya pegangan atas surat tanahnya,” tegasnya.
Agus menambahkan, pertemuan kali ini baru langkah awal dan tidak menutup kemungkinan akan ada pertemuan lanjutan hingga persoalan benar-benar tuntas.
Ia juga meminta pihak penggugat menyiapkan data rinci untuk memperjelas posisi masing-masing pihak. “Kalau misalnya ada pembayaran yang seharusnya Rp1 miliar tapi baru dibayar sekian, itu harus ditunjukkan. Jadi ada kejelasan, bukan saling keras-kerasan,” katanya.
Dalam forum itu, sejumlah warga juga menyampaikan kesaksian. Ada yang mengaku sebagian lahannya sudah dibayar, sementara sisanya belum. Bahkan, terdapat orang tua mereka sudah menerima ganti rugi, tetapi ahli waris belum tersentuh pembayaran.
Politisi Gerindra itu mengungkapkan, persoalan ini sejatinya sudah berlangsung sangat lama, sejak awal pembebasan lahan pada 1995. Namun, baru pada 2017 sebagian warga menggugat secara hukum hingga akhirnya Mahkamah Agung mengeluarkan putusan.
“Artinya, ini sudah hampir 30 tahun belum tuntas. Kendalanya memang ada di komunikasi. Sebagian warga memilih diam, malas menggugat, sementara sebagian lain berjuang lewat jalur hukum. Nah, sekarang sudah ada putusan kasasi, tinggal bagaimana eksekusi penyelesaiannya,” jelas Agus.
Komisi I DPRD Kaltim memastikan akan terus memfasilitasi pertemuan antara pemerintah dan masyarakat. Harapannya, sengketa lahan APT Pranoto tidak lagi berlarut, sehingga hak masyarakat terpenuhi sekaligus kepemilikan aset pemerintah juga terlindungi.
Editor: Erwin