Program tersebut kini tengah menjadi sorotan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim karena dugaan korupsi dana hibah mencapai Rp100 miliar.
Anggota DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, menuturkan sejak awal seluruh mekanisme pembentukan DBON berada sepenuhnya di lingkup eksekutif.
Komisi IV DPRD yang membidangi pemuda dan olahraga maupun Badan Anggaran (Banggar) pun dinilai tak pernah membahas program tersebut.
“Dari awal tidak ada pembicaraan mengenai DBON di DPRD. Saya justru mengetahuinya dari luar lembaga,” ujar Sigit, Jumat (26/9/2025).
Ia menjelaskan, pembahasan anggaran di DPRD hanya sebatas nomenklatur usulan dari perangkat daerah seperti Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta Dinas Pendidikan dan tidak pernah ada satu pun usulan khusus mengenai DBON yang masuk dalam rapat komisi maupun pembahasan anggaran.
“Yang kami bahas itu nomenklatur umum sesuai perangkat daerah. Tidak ada istilah DBON di dalamnya. Jadi tudingan dewan ikut mengarahkan program ini sama sekali tidak benar,” tegasnya.
Sigit menambahkan, dasar hukum terbentuknya DBON Kaltim bersumber dari Surat Keputusan (SK) Gubernur. Karena itu, DPRD tidak memiliki ruang intervensi.
Menurutnya, lembaga legislatif baru bisa terlibat apabila program tersebut ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
“Kalau SK Gubernur atau Pergub, DPRD tidak punya kewenangan untuk campur tangan,” imbuhnya.
Lebih jauh, ia mengaku sudah mengonfirmasi langsung kepada pihak Kejati Kaltim terkait potensi keterlibatan anggota DPRD dalam kasus ini. Jawabannya, tidak ada satu pun anggota dewan yang terseret pemeriksaan.
“Saya sudah tanyakan ke kejaksaan, dan mereka memastikan tidak ada anggota DPRD yang diperiksa maupun terlibat. Jadi kabar yang berkembang di masyarakat itu tidak benar,” ujarnya.
Sigit menduga, munculnya isu keterlibatan DPRD dipicu oleh kesalahpahaman publik mengenai mekanisme lahirnya sebuah program daerah.
Meski begitu, ia memastikan DPRD akan memperketat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program eksekutif di kemudian hari.
“Bahkan pimpinan dewan juga tidak tahu. DPRD baru bisa mengawasi ketika program sudah berjalan. Tapi tahap pembentukannya sejak awal murni urusan eksekutif,” pungkasnya.
Editor: Erwin