Pandangan tersebut disampaikan oleh juru bicara fraksi Guntur dalam Rapat Paripurna ke-37 yang berlangsung di Gedung DPRD Kaltim, Selasa (23/9/2025) kemarin.
Sama seperti Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PDI-P juga menyoroti keterlambatan pemerintah provinsi (pemprov) dalam menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan 2025.
Seharusnya menurut Guntur penyusunan dan kesepakatan rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 paling lambat dilakukan pada minggu kedua Agustus, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. “Namun, DPRD baru menerima dokumen tersebut pada 8 September 2025,” ujar Guntur.
Keterlambatan ini menyebabkan DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak memiliki cukup waktu untuk mencermati isi KUA-PPAS secara detail.
Hal tersebut berdampak pada keterlambatan penyusunan dan pengesahan R-APBD Perubahan 2025 yang pada akhirnya bisa menghambat pelaksanaan program pembangunan daerah.
“Akibatnya, mekanisme pembahasan anggaran tidak bisa dilakukan secara mendalam. TAPD hanya menyampaikan gambaran umum pendapatan, belanja, dan pembiayaan, tanpa rincian program kegiatan yang memadai,” tegasnya.
Fraksi PDI Perjuangan juga menilai adanya kelemahan dalam disiplin administrasi TAPD yang berpotensi mengganggu kinerja gubernur dalam menjalankan program kesejahteraan rakyat.
Untuk itu mereka meminta Gubernur Kaltim melakukan evaluasi terhadap kinerja TAPD. Guntur mengungkapkan masih ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang realisasi belanja pegawainya melampaui batas maksimal 30 persen dari total APBD.
Padahal, Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sudah menegaskan batasan tersebut.
Menutup pandangan fraksinya, Guntur mengutip ajaran Bung Karno mengenai pentingnya anggaran negara. “Anggaran harus menjadi instrumen utama untuk memperjuangkan keadilan sosial, kedaulatan ekonomi, dan kesejahteraan rakyat kecil, bukan hanya untuk kepentingan elit birokrasi,” sebutnya. “Anggaran harus berpihak pada rakyat, bersifat mandiri, dan berlandaskan nilai-nilai nasionalisme serta gotong royong,” pungkasnya.
Editor: Aspian Nur