Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menjelaskan, sesuai regulasi, PPT yang telah menjabat selama dua tahun wajib mengikuti uji kompetensi ini yang tujuannya untuk mengevaluasi kinerja pejabat selama menjabat.
“Ini akan menjadi bahan pertimbangan oleh user atau pengguna, dalam hal ini gubernur dan wakil gubernur,” jelas Sri Wahyuni kepada Korankaltim.com Selasa (23/9/2025).
Penguji dalam uji kompetensi tidak hanya berasal dari internal Pemprov Kaltim saja tetapi juga melibatkan pihak eksternal, termasuk kalangan akademisi.
Terkait kemungkinan adanya rotasi jabatan kepala dinas, Sri menyebut hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan gubernur dan wakil gubernur. Namun hasil uji kompetensi akan menjadi satu dari beberapa dasar pertimbangan dalam proses tersebut.“Selain mengevaluasi, uji kompetensi ini juga bisa melihat potensi pejabat untuk mengisi kekosongan kursi jabatan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” sebut Sri lagi.
Meski begitu Sri menegaskan jabatan definitif diseluruh OPD tidak akan sepenuhnya terisi melalui mekanisme ini. Uji kompetensi kali ini lebih difokuskan pada evaluasi pejabat yang telah menjabat dua tahun. “Dan hasilnya akan menjadi bahan pertimbangan bagi pimpinan apakah akan melakukan perubahan atau tidak dalam rotasi jabatan,” tutupnya.
Editor: Aspian Nur