Dalam rilis resmi kepada Korankaltim.com Jumat (19/9/20250 hari ini, Saksi menyebut dana hibah merupakan titik rawan terjadinya korupsi karena dipengaruhi kelembagaan, lemahnya pengawasan, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik.
“Dana hibah sangat rentan dijadikan bancakan elit politik. Seseorang yang memiliki diskresi untuk menentukan penerima, besaran, hingga pencairan dana hibah pada saat yang sama berpotensi menyalahgunakan kewenangannya,” tegas SAKSI, Jumat (19/9).
Saksi FH Unmul menilai, penetapan tersangka terhadap mantan ketua pelaksana DBON dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim mencerminkan buruknya tata kelola hibah. Menurut mereka, praktik korupsi hibah tidak hanya melibatkan pejabat level atas, tetapi juga rentan menyeret pejabat birokrasi.
“Relasi kuasa internal birokrasi sering dimanfaatkan untuk memuluskan pencairan dana hibah. Ini menunjukkan korupsi hibah merupakan kejahatan sistematis yang bersifat extraordinary,” lanjut pernyataan tersebut.
Saksi FH Unmul memberikan empat catatan penting dalam kasus ini, pertama mendukung langkah hukum yang ditempuh Kejati Kaltim. Kedua mendorong penegakan hukum dilakukan tuntas, termasuk kepada pihak yang turut serta. Ketiga mengecam setiap praktik menjadikan hibah dan bansos sebagai bancakan politik. Keempat mendesak evaluasi menyeluruh dengan moratorium sementara hibah dan bansos, sekaligus audit terhadap semua penerima.
“Kasus ini jangan berhenti pada satu-dua orang. Semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas mereka.
Editor: Aspian Nur