Penganiayaan tersebut terjadi saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kalimantan Timur, Senin, (1/9/2025) lalu, dan sempat terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial.
Kepastian itu disampaikan Kasi Propam Polresta Samarinda, AKP Sujatmiko Amron, setelah melakukan penelusuran mendalam.
“Setelah kami telusuri dengan video tersebut, itu saya pastikan bukan anggota dari Polresta Samarinda. Soal siapa anggotanya, nanti akan ditelusuri lebih lanjut, termasuk berkoordinasi dengan Polda Kaltim,” tegasnya saat dikonfirmasi Korankaltim.com, Senin (15/9/2025).
Ia juga mengaku tas milik Iman yang sempat diamankan aparat keamanan sudah dikembalikan oleh staf DPRD Kaltim, Rabu (10/9/2025) siang. Namun, beberapa barang di dalamnya hilang, antara lain mikrofon wireless, cairan NACL, jas hujan dan ID card LBH Samarinda.
“Untuk tas udah dikembalikan ke pihak LBH, namun setelah kami chek ternyata ada beberapa barang yang hilang. Nanti kerugian akan dilaporkan ke Kapolres, nanti kami lakukan pergantian,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi, menyatakan pihaknya akan tetap melanjutkan laporan ke Bid Propam Polda Kaltim.
Menurutnya, setelah dilakukan identifikasi, aparat yang melakukan tindakan represif merupakan personel Jatanras Polda Kaltim.
“Memang ini personel Jatanras Polda Kaltim. Tapi kemarin kami laporkan ke Polresta karena pengamanan wilayahnya ada di sana. Namun, setelah koordinasi, Propam Polresta menyatakan tidak punya kewenangan menindak personel Polda. Karena itu kami akan melanjutkan laporan ke Bid Propam Polda Kaltim,” jelasnya didampingi Tim Hukum LBH Samarinda, Muhammad Irfan Ghazi.
LBH Samarinda juga menekankan, Polresta tetap bertanggung jawab atas hilangnya barang inventaris lembaga yang ikut diamankan.
“Pihak Polresta sudah berkomitmen untuk mengganti. Kami berterima kasih karena minimal ada tanggung jawab dari institusi. Seharusnya memang seperti ini yang dilakukan kepolisian, bukan sebaliknya,” tambah Fathul.
Ia menegaskan kasus ini tidak hanya menyangkut keselamatan Muhammad Nur Iman, tetapi juga menyangkut perlindungan pendamping hukum serta penghormatan terhadap kebebasan sipil.
“Yang jelas kami akan terus kawal. Kami meminta Kapolda menegakkan hukum dan kode etik terhadap personel yang melakukan penganiayaan itu,” pungkasnya.
Editor: Erwin