Menurutnya, jika pemerintah pusat benar-benar melakukan pemangkasan maka yang seharusnya dipotong adalah bagian yang memang menjadi porsi pusat, bukan hak daerah. “Mungkin negara lagi kurang kas, jadi yang dipotongi kas-kas daerah. Padahal DBH itu sudah ada ketentuan,” kata pria yang akrab disapa Hamas itu, belum lama ini.
“Katakanlah devisa terbesar berasal dari tambang, minyak, gas dan perkebunan. Seharusnya bagian 5 persen milik daerah jangan ikut tergerus, yang 95 persen silakan bawa ke pusat,” ujar Hamas kepada Korankaltim.com Selasa (9/9/2025) hari ini.
Menurutnya mekanisme yang berjalan selama ini justru merugikan daerah. Semua hasil devisa dibawa terlebih dahulu ke pusat, baru kemudian dibagikan kembali dalam bentuk DBH.
Celah inilah yang membuat hak daerah kerap terancam dipangkas dengan alasan kebutuhan keuangan negara. “Persoalannya, kalau sudah masuk pusat lalu tiba-tiba ada alasan kas kosong, hak daerah ikut dipotong. Mau bilang apa kita? Itu yang saya dorong agar ke depan diatur ulang,” paparnya.
DPRD Kaltim telah memberikan masukan kepada pemerintah agar memperjuangkan regulasi baru. Skemanya, pemotongan dilakukan di daerah sebelum dana masuk ke pusat, sehingga porsi hak daerah tidak lagi ditentukan sepihak.
“Kaltim sebagai provinsi penghasil harus diperlakukan adil. Jangan sampai hak daerah diberikan seolah-olah hanya kalau pusat sedang berkelebihan. Kalau ada putusan menteri atau perintah presiden untuk potong 50 persen, daerah jelas dirugikan,” tutup Hamas.
Editor: Aspian Nur