Hal itu terungkap usai dirinya bersama seluruh anggota komisi melakukan kunjungan lapangan ke Kecamatan Marangkayu pada Kamis (4/9/2025) pekan lalu.
Kunjungan ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kualitas pembangunan jalan provinsi yang dinilai bermasalah.
Dalam tinjauan tersebut mereka menyusuri ruas rekonstruksi Jalan Muara Badak–Marangkayu hingga ke batas Bontang 2 dan 3.
Hasil temuan di lapangan cukup mengejutkan. Warga mengadukan bahwa pekerjaan jalan diduga menggunakan material tidak sesuai spesifikasi, bahkan ada adukan semen yang dicampur dengan air laut.
“Banyak sekali masukan dari masyarakat saat kami turun ke lapangan. Salah satunya soal penggunaan air asin atau air laut dalam campuran semen. Tentu saja hal ini akan mengurangi mutu dan kualitas pekerjaan,” ungkap Reza saat dikonfirmasi Senin (8/9/2025).
Komisi III berencana memanggil kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas untuk meminta klarifikasi. Selain itu, DPRD juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim agar dilakukan pemeriksaan teknis secara langsung di lapangan.
“Kami minta instansi terkait memastikan pekerjaan sesuai prosedur. Kontraktor harus bertanggung jawab penuh atas apa yang mereka laksanakan. Kalau terbukti ada kecurangan, maka kami akan merekomendasikan agar perusahaan tersebut di-blacklist atau diwajibkan mengganti rugi sesuai aturan,” tegasnya lagi.
Kalau ditemukan penyimpangan yang mengarah pada pelanggaran hukum, pihaknya tidak akan segan mendorong aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan. “Kalau memang ada indikasi penyimpangan, kami meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti,” ucap Reza.
Kunjungan ini sekaligus menjadi peringatan bagi kontraktor agar pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Kaltim benar-benar memenuhi standar dan tidak merugikan masyarakat.
Editor: Aspian Nur