Kepala Dinkes Provinsi Kaltim, Jaya Mualimin menyampaikan rumah sakit dengan status BLUD wajib untuk melaporkan pendapatan secara rutin setiap bulan.
Selain itu menurutnya, laporan yang disampaikan tidak hanya diserahkan kepada pemerintah daerah saja, tetapi juga ditembuskan ke Komisi IV DPRD Kaltim.
“Jadi setelah kita rapat bersama Komisi IV DPRD Kaltim beberapa waktu lalu, agar setiap rumah sakit ditekankan bisa menyampaikan laporan pendapatan bulanan,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).
Lanjutnya, DPRD diharapkan ikut mengawasi sejauh mana target proyeksi dapat tercapai. Ia juga tekankan, sistem pelaporan ini menjadi instrumen penting untuk memastikan keuangan rumah sakit tetap sehat dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Kalau pendapatan tidak sesuai target, yang repot bukan hanya rumah sakit saja, tetapi pemerintah daerah juga ikut terdampak,” ucapnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga membahas berbagai proyeksi pendapatan sejumlah rumah sakit BLUD di Kaltim, seperti di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) diproyeksikan dapat memperoleh Rp545 miliar per tahun, lalu RSUD Kanudjoso Djatiwibowo Rp478 miliar, RSJD Atma Husada Rp23 miliar, RS Mata Rp14 miliar, dan RSUD AM Parikesit sekitar Rp1,8 miliar.
“Kalau dibagi rata per bulan, setiap rumah sakit sudah punya target yang jelas, sehingga tinggal bagaimana manajemen mereka memastikan target itu bisa tercapai,” katanya.
Jaya menambahkan, pencapaian pendapatan rumah sakit sangat erat kaitannya dengan kinerja dan inovasi layanan yang diberikan. Oleh karena itu, semakin baik pelayanan maka potensi surplus pendapatan juga semakin besar.
“Kalau kinerja rumah sakit semakin bagus, jelas ada surplus. Artinya, rumah sakit bisa mengembangkan layanan yang lebih luas dan meningkatkan fasilitas bagi pasien,” tuturnya.
Editor: Erwin