Ketua Baznas Kaltim Ahmad Nabhan menjelasakan, tahun 2025 ini pengumpulan zakat pada bulan Januari mencapai Rp400 Juta dan di bulan Juli meningkat hingga Rp13,4 Miliar.
Beberapa dana CSR telah disalurkan melalui Baznas diantaranya Rumah Sehat Baznas Berau dari dana CSR Berau Coal sudah peroperasi hingga saat ini.
PT Ansaf lewat program bantuan WTP di Batuah sebesar Rp2 Miliar, RLHB di Berambai, Sumber Air serta warga di ring 1,2,3 untuk kolaborasi bantuan sembako.
Diharapkan semua perusahaan dapat menyalurkan dana CSR melalui Baznas Kaltim. "Kami berharap ada kebijakan strategis antara gubernur dan DPRD Kaltim dalam hal ini. Selain itu dukungan hibah kami harap akan terus diberikan kepada Baznas Kaltim sebagai penunjang operasional", ujar Ahmad Nabhan saat saat dikonfirmasi Korankaltim.com Rabu (13/8/2025) hari ini.
DPRD Kaltim melalui Komisi IV menyatakan siap mendampingi proses penguatan regulasi ZIS dan CSR. Dukungan ini dinilai penting untuk memberikan landasan hukum yang kuat, sekaligus membuka ruang optimalisasi penghimpunan dana dari berbagai sektor, termasuk perusahaan tambang, perkebunan, dan industri lainnya di Kaltim.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud menjelaskan, CSR akan diserahkan penuh kepada Baznas Kaltim sehingga diperlukan persiapan matang dalam pengelolaannya.
Saat ini ada sekitar 800 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim, dengan 100 di antaranya aktif beroperasi. “Khusus tambang batu bara hampir setiap bulan di Kutim, Melak, Kubar dan Kukar diangkut 10 juta ton. Jika sesuai petunjuk gubernur CSR ini diserahkan ke Baznas, maka mereka harus siap mengelolanya,” ucap Hasanuddin.
Wakil Ketua III Baznas Kaltim Badrus Syamsi menambahkan, sebagai lembaga pemerintah maka mereka harus mendapat dukungan penuh, baik dari APBD maupun dukungan operasional.
Mandat pengelolaan dana CSR dan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) yang dititipkan perusahaan ke Baznas dapat dijalankan melalui program-program yang mengacu pada standar ISO :26000, Sustainable Development Goals (SDGs) dan prinsip pembangunan berkelanjutan.
“Meskipun selama ini dana CSR yang dikelola Baznas masih kecil, namun melalui penguatan regulasi, kita optimis akan lebih maksimal,” jelas Badrus.
DPRD bersama Baznas Kaltim berkomitmen bersama untuk menindaklanjuti pembahasan regulasi ZIS dan CSR. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pengumpulan dan pemanfaatan dana zakat serta CSR, sehingga semakin banyak masyarakat kurang mampu di Kaltim yang terbantu melalui program-program yang tepat sasaran.
Editor: Aspian Nur