Di tengah padatnya permukiman warga dan tanpa kejelasan peruntukan, pekerjaan terus berjalan meski belum sepenuhnya mengantongi izin.
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda langsung turun ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan warga dan memverifikasi legalitas pekerjaan tersebut, Selasa, (5/8/2025).
Namun dalam sidak itu, tiga warga datang langsung mengadu. Mereka mengaku rumahnya yang berada tepat di bawah lokasi pematangan lahan mengalami kerusakan akibat pergeseran tanah.
“Rumah saya rusak, bahkan amblas. Semua pintu tidak bisa ditutup,” keluh salah satu warga kepada rombongan sidak.
Dari hasil peninjauan, pematangan lahan tersebut diketahui berdampak pada sedikitnya 10 rumah. Sementara dokumen yang dikantongi pihak pelaksana hanya mencakup izin seluas dua ribu meter persegi. Kenyataannya, pekerjaan sudah meluas lagi hingga empat ribu meter persegi.
“Ternyata legalitas yang mereka pegang tidak sesuai dengan yang terjadi di lapangan. Karena itu, kami minta kegiatan dihentikan sementara sampai seluruh perizinannya lengkap,” tegas Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar.
Peruntukan lahan yang tercantum dalam sistem Online Single Submission (OSS) sejauh ini belum menunjukkan kejelasan fungsi. Tidak ada keterangan spesifik apakah lahan tersebut akan digunakan untuk permukiman, kawasan komersial, atau fungsi lainnya.
Informasi yang tersedia hanya bersifat umum, tanpa rincian teknis, sehingga menyulitkan verifikasi dan pengawasan di lapangan. Ketidakjelasan ini menjadi salah satu faktor yang perlu ditelusuri sebelum kegiatan pembangunan bisa dilanjutkan.
“Hanya terdaftar di OSS dengan keterangan umum. Setelah kami konfirmasi ke semua dinas terkait, tidak ada satu pun yang bisa menjelaskan peruntukannya,” ungkapnya.
Deni juga menyoroti ketiadaan dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) maupun dokumen teknis lain yang semestinya dimiliki sebelum pekerjaan dimulai.
Ia menyayangkan hal ini, mengingat proyek berada di tengah kota. Karena itu, dia meminta seluruh aktivitas dihentikan, dan lokasi ditutup sementara dengan pagar seng.
Sebab, jika pematangan lahan terus berjalan tanpa sistem pengamanan yang memadai, potensi longsor sangat besar. Terlebih posisi lahan berada tepat di atas permukiman warga yang setiap saat terancam apabila musim hujan tiba.
“Sekarang memang musim panas. Tapi kalau musim hujan datang, tanpa sistem pengaman yang jelas, potensi longsor bisa mengancam rumah-rumah di bawahnya,” ujar Deni.
Komisi III pun memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas di lokasi tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak lanjutan bagi warga sekitar.
“Kegiatan belum jelas, izin belum lengkap, tapi sudah menimbulkan kerusakan. Kami minta pelaksana bertanggung jawab, termasuk memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak,” tandasnya.
Editor: Erwin