“Ya memang masih ada lahan belum kami bebaskan dan itu milik Abun. Untuk penyelesaian yang pasti secepatnya lah,” tegas Sugeng.
Sebab, menurutnya persooalan lahan juga termasuk masalah yang wajib dituntas segera untuk mengurangi permasalahan pada masa akan datang.
Namun berbicara anggaran, ia pun memperkiraan jumlah yang dibutuhkan tidak sedikit sehingga memerlukan waktu.
“Minimal harus menyiapkan Rp10 miliar atau mungkin lebih dari itu. Makanya saat ini kami menunggu hasil perhitungan dari tim appraisal yang sudah berjalan,” kata mantan Asisten II itu.
Ia pun mengakui saat ini pemilik lahan (Abun) juga tengah menanti pembayaran atas lahan yang ia miliki. Namun agar tidak tergesa-gesa Sugeng pun membawa hal ini kepada pihak kejaksaan.
“Agar tidak salah langkah kami akan meminta LO (legal opinion), guna meminta arahan bagaimana langkah selanjutnya. Kalau bisa segera tuntas kenapa tidak apalagi saat ini sudah dioperasikan,” jelasnya.
Ia pun menargetkan melalui APBD 2018 mendatang, pelunasan atas lahan milik Abun juga akan masuk dalam penganggaran.
“Segera kami tuntaskan kalau bisa tahun depan selesai,” imbuh Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Terpisah Kepala Dinas Pertanahan Samarinda Syamsul Komari sampai saat ini pihaknya belum mengkur lahan yang belum dibebaskan tersebut.
“Saat ini tim appraisal sudah turun sementar aitu kami masih mencari aturan pendukungnya agar tidak menimbulkan masalah nantinya,” singkat Syamsul. (ms)