Melalui Dinas Perhubungan (Dishub), sejumlah langkah konkret mulai dijalankan untuk memastikan kendaraan barang yang beroperasi di wilayah Kaltim sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dinas Perhubungan Kaltim telah menetapkan tahapan pelaksanaan Zero ODOL dimulai dengan sosialisasi (10–30 Juni 2025), pembinaan (1–13 Juli 2025), dan penindakan langsung (14–27 Juli 2025).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, mengapresiasi upaya tersebut namun juga menyoroti berbagai tantangan di lapangan.
Menurutnya, keberhasilan program ini tidak hanya ditentukan oleh jadwal atau penindakan semata, tetapi juga oleh kesiapan regulasi serta infrastruktur penunjang,
“Zero ODOL ini sangat penting demi keselamatan pengguna jalan dan perlindungan infrastruktur kita. Tapi implementasinya harus realistis, mengingat sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan di Kaltim sangat aktif dan bergantung pada distribusi logistik dengan intensitas tinggi,” kata Reza kepada Korankaltim.com Selasa (8/7/2025).
ODOL merupakan istilah yang merujuk pada kendaraan yang melebihi batas dimensi atau kapasitas muatan yang telah ditentukan.
Pelanggaran ini berdampak langsung pada kerusakan jalan, meningkatnya resiko kecelakaan, pemborosan bahan bakar, dan umur kendaraan yang lebih pendek. Akibatnya, pemerintah harus menanggung biaya pemeliharaan jalan yang bisa mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.
Dukungan terhadap program ini harus disertai dengan penguatan regulasi dan pengawasan mengingat masih banyak wilayah di Benua Etam yang belum memiliki fasilitas penimbangan yang memadai.
Selain itu turunan dari peraturan daerah atau peraturan gubernur khusus terkait ODOL pun masih belum terlihat jelas.
“Kalau Kaltim mau jadi percontohan nasional, maka bukan hanya penindakan yang dikedepankan, tapi juga edukasi terhadap pelaku usaha. Mereka harus diberi pemahaman soal batas muatan delapan ton, 10 ton, dan seterusnya agar tidak merusak jalan dan mengancam keselamatan,” paparnya.
Politisi Gerindra itu juga mendorong agar pemerintah mempertimbangkan adanya retribusi daerah yang dapat dialokasikan untuk memperbaiki infrastruktur yang rusak akibat kendaraan ODOL.
Solusi yang komprehensif diperlukan agar pelaksanaan program ini tidak justru merugikan satu pihak, seperti pelaku usaha logistik, yang selama ini mengandalkan efisiensi muatan besar.
“Program ini jangan hanya jadi ajang pencitraan siapa yang pertama menerapkan. Ini harus menjadi komitmen bersama, didukung regulasi yang jelas, sarana prasarana memadai, dan edukasi berkelanjutan,” sebutnya.
“Harapannya, Kaltim bukan hanya jadi percontohan, tapi juga bukti nyata suksesnya Zero ODOL di daerah,” tutup Reza.
Editor: Aspian Nur