Pemanggilan ini dilakukan menyusul munculnya pertanyaan seputar transparansi pengelolaan aset daerah dalam kerja sama operasional Hotel Blue Sky Pandurata yang terletak di Jalan Raden Saleh Raya, Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Sapto mengungkapkan bahwa pihak legislatif merasa kecolongan informasi, terutama terkait perpanjangan kontrak kerja sama antara PT MBS dan PT Blue Sky Hotel yang ternyata telah dilakukan sejak 2018.
Informasi ini baru diketahui para anggota dewan saat melakukan kunjungan lapangan ke hotel tersebut.
“Kami baru mengetahui bahwa kontraknya telah diperpanjang sejak beberapa tahun lalu. Ini jadi sorotan penting karena menyangkut pengelolaan aset daerah yang seharusnya dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab,” ujarnya, Senin (7/7/2025).
Hotel Blue Sky Pandurata merupakan aset milik Pemprov Kaltim yang awalnya berfungsi sebagai wisma dan mulai dikelola secara komersial sejak 2005 melalui kerja sama pihak ketiga.
Meski renovasi menyeluruh telah selesai pada akhir 2024, termasuk peremajaan lobi, kamar hotel dan Kutai Cafe. Pihaknya belum melihat secara jelas kontribusi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aset tersebut.
Sapto menegaskan pentingnya evaluasi terhadap kerja sama ini, termasuk menilai ulang komitmen yang sudah ditetapkan sejak awal.
“Kita ingin tahu apakah pengelolaan ini memberikan dampak nyata bagi daerah, atau justru menjadi beban karena tidak dikelola dengan arah yang jelas,” tegasnya.
Menurutnya, pengelolaan aset publik tak bisa dipandang hanya dari sisi komersial semata. Diperlukan tata kelola yang akuntabel agar keberadaan aset tersebut benar-benar memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat Kaltim.
“BUMD harus menjadi contoh dalam pengelolaan aset. Setiap pendapatan yang diperoleh harus bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tandasnya.
Editor: Erwin