Kepala DKP Provinsi Kaltim, Irhan menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh tim operasi pengawasan sumber daya perikanan DKP Kaltim bekerja sama dengan Dinas Perikanan Kabupaten Berau.
Tim berangkat dari Tanjung Redeb menuju Pulau Maratua dalam rangka melakukan pengawasan di Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Sekitarnya (KKP3K-KDPS).
Setibanya di Perairan Semana, tepatnya di zona inti, Sabtu (29/6/2025) sekitar pukul 16.38 Wita, tim mendapati dua orang terduga pelaku tengah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan, ialah sebuah perahu tanpa nama, lalu beberapa botol minuman yang berisi bom ikan, detonator, serta dua box ikan hasil bom ikan,” ungkapnya, Senin (30/6/2025).
Pasca penangkapan tersebut, Irhan menerangkan kedua pelaku akan dikenakan pasal 84 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan atau cara, dan atau bangunan yang dapat merugikan dan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
“Kemudian dikenakan denda paling banyak Rp1,2 miliar,” sebutnya.
Kemudian, setelah dilakukan exspose atau gelar perkara, menurut Irhan selanjutnya akan dilakukan proses penyidikan. Kemudian pemberkasan oleh PPNS DKP Kaltim dengan Stasiun PSDKP Tarakan.
Irhan mengingat, bahwa proses penangkapan ikan baik menggunakan bom atau bahkan menggunakan setrum di larang. Sehingga para penangkap ikan yang masih kerap menggunakan metode tersebut pasti akan dikenakan hukuman pidana.
Editor: Erwin