Sebelumnya sejak beberapa waktu lalu polemik antara Pemprov dan yayasan kembali mencuat. Setelah adanya rencana Pemprov Kaltim akan mengembalikan aktivitas belajar mengajar SMAN 10 dari kawasan Education Center, Jalan PM. Noor, ke komplek Yayasan Melati.
Saat proses penyelesaiannya masih berjalan dan bahkan menetapkan putusan, pada Rabu (25/6/2025) kemarin ternyata Yayasan Melati mengalami pengerusakan yang dilakukan oleh Satpol-PP.
Ketua Yayasan Melati, Ida Farida, menyampaikan bahwa sebenarnya secara kepemilikan aset bangunan yang berada di kawasan tersebut 90 persen bisa dipastikan merupakan milik Yayasan Melati. Karena, awalnya pihak yayasan mengirimkan surat permohonan disertai proposal ke pemerintah.
“Kemudian pemerintah membantu (secara anggaran) melalui dana hibah tersebut yang kemudian dibangunkan oleh yayasan untuk menjadi bangunan yang ada,” ujar Ida, Kamis (26/6/2025).
Dia mengatakan, sementara lahan yang ada merupakan milik pemerintah dan pihaknya tidak mempermasalahkan. Tetapi mengapa aset bangunan di atasnya yang malah menjadi polemik.
“Padahal pemerintah berjanji akan melakukan apprasial, dan berjanji membangunkan bangunan baru di tanah milik Yayasan Melati yang lokasinya ada di belakang kawasan ini, dan itu sebenarnya sudah deal,” ucapnya.
Maka dari itu setelah persoalan ini bergulir, menurut Ida, dilakukan verifikasi bersama untuk mengetahui mana-mana aset Melati dan Pemprov. Dalam prosesnya menurutnya, harus dilanjutkan dulu sampai tahap selanjutnya.
“Tetapi nyatanya pembahasan yang sepakati ini belum clear, pihak lain sudah mulai datang dan berupaya menduduki aset dengan cara melakukan pembongkaran,” kata Ida.
Dirinya menyayangkan, pemerintah provinsi seharusnya dapat lebih baik lagi dalam proses penyelesaian. Apalagi ini berkaitan dengan dunia pendidikan.
Editor: Erwin