Data dari Kementerian Agama (Kemenag) Samarinda mencatat, sepanjang 2023 terdapat 116 pernikahan dini dengan dispensasi. Angka ini menurun menjadi 105 kasus pada 2024, dan hingga Mei 2025, tercatat sebanyak 36 kasus.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Samarinda, Ikhwan Saputera menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, usia minimum menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.
“Jika tidak ada dispensasi dari pengadilan, maka kami akan menolak permohonan nikah tersebut. Tapi kalau ada, akan kami proses,” kata Ikhwan kepada Korankaltim.com, Kamis (19/6/2025).
Meski kewenangan pemberian dispensasi berada di tangan Pengadilan Agama (PA), Kemenag tetap berperan aktif dalam upaya pencegahan pernikahan dini.
Edukasi dilakukan melalui penyuluhan bagi remaja di sekolah, program Bimbingan Perkawinan (Bimwin), hingga Pusaka Sakinah yang berfokus pada penguatan ketahanan keluarga melalui berbagai layanan dan bimbingan.
Upaya ini juga sejalan dengan target Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam meraih predikat Kota Layak Anak (KLA) kategori Utama, yang salah satu indikatornya adalah menurunnya angka pernikahan anak.
“Kesiapan calon pengantin baik secara fisik maupun mental harus menjadi pertimbangan. Menikah bukan sekadar memenuhi kebutuhan biologis,” tegasnya.
Adapun faktor utama pengajuan dispensasi nikah di antaranya adalah kehamilan di luar nikah, tekanan ekonomi, hingga budaya orang tua yang ingin segera melepas tanggung jawab atas anak.
Padahal, lanjut dia, pernikahan dini justru berpotensi menimbulkan berbagai persoalan lanjutan, seperti stunting, gizi buruk, kekerasan dalam rumah tangga, hingga perceraian dini.
“Pernikahan dini bukan solusi. Justru bisa menimbulkan persoalan baru karena pasangan belum siap secara fisik, emosional, maupun ekonomi. Hal ini bisa menyebabkan munculnya keluarga miskin baru,” jelasnya.
Kendati demikian, Ikhwan mengingatkan bahwa dispensasi nikah bukan celah bagi masyarakat untuk membenarkan praktik pernikahan usia anak yang belum sesuai ketentuan.
“Harus selektif dan bijak, karena ini menyangkut masa depan anak-anak kita,” pungkasnya.
Editor: Erwin