Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Samarinda Gilang Wisnuwardhana kepada Korankaltim.com Rabu (11/6/2025) menyampaikan hal tersebut.
WBP yang meninggal dunia itu disebut Gilang pria berinisial DL berusia 39 tahun yang awalnya mengalami sesak napas di kamar hunian dan petugas rutan segera memberikan pertolongan pertama dengan membawanya ke poliklinik rutan untuk mendapatkan oksigen.
Melihat kondisinya yang semakin memburuk, pihak Rutan kemudian merujuk DL ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda menggunakan ambulans milik Rutan sekitar pukul 18.15 WITA. Namun, setelah menjalani pemeriksaan oleh tim medis, DL dinyatakan meninggal dunia pada pukul 18.32 WITA.
“Almarhum sempat sesak napas lalu dibawa ke poliklinik rutan untuk diberi oksigen setelah itu langsung kami rujuk ke RSUD AWS. Namun dinyatakan meninggal dunia oleh dokter IGD,” jelas Gilang.
DL diketahui merupakan narapidana kasus narkotika dengan vonis hukuman lima tahun penjara dan telah menjalani masa tahanan selama satu setengah tahun.
Berdasarkan catatan kesehatan, DL memiliki riwayat penyakit diabetes dan rutin menjalani pemeriksaan kesehatan di poliklinik Rutan.
“Kalau dari data poliklinik kami, yang bersangkutan memang punya riwayat diabetes dan rajin berobat,” ungkap Gilang.
Setelah dinyatakan meninggal dunia, jenazah DL diserahkan kepada pihak keluarga malam hari tadi sekitar pukul 20.20 WITA. Gilang menyebutkan, pihak keluarga menerima kabar duka ini dengan lapang dada.
“Jenazah sudah kami serahkan kepada keluarga, dan mereka menerima dengan baik serta menyampaikan terima kasih,” tutup Gilang.
Editor: Aspian Nur